Anaknya Beli Koin TikTok Rp 36 Juta, Ibu Ini Minta Apple Ganti Rugi

Telset.id, Jakarta – Seorang ibu menuntut ganti rugi kepada Apple, setelah sang anak menghabiskan uang hingga USD 2.486 atau setara Rp 36,1 jutaan untuk beli koin TikTok.

Tuntutan ini disampaikannya melalui surat pembaca yang kemudian diterima oleh media Telegraph. Awalnya, ibu dengan inisial AH tersebut baru saja membelikan anaknya yang mengidap autis, sebuah iPhone terbaru sebagai hadiah natal.

Namun 4 hari berselang, anaknya yang berusia 10 tahun itu justru menghabiskan uang senilai Rp 36,1 jutaan untuk beli koin TikTok pada 23 transaksi yang berbeda. Sontak, ia terkejut setelah mendapatkan faktur pembelian dari Apple.

Baca juga: Kreator TikTok Bisa Dapat Uang dari Iklan

Sekadar informasi, koin TikTok adalah sejenis mata uang yang berlaku di TikTok dan dapat diberikan kepada kreator favorit saat live streaming.

Dilansir Telset dari Daily Star pada Selasa (10/5/2022), AH langsung meminta ganti rugi kepada Apple. Ia menilai, raksasa teknologi asal Cupertino itu gagal mencegah anaknya beli koin TikTok secara berlebihan.

Namun Apple menolak ganti rugi tersebut. Tidak menyerah, sang ibu lalu menghubungi kantor pusat Apple di Amerika dan kantor cabang yang ada di Irlandia.

“Saya yakin Apple telah mengecewakan saya dengan gagal mengidentifikasi aktivitas yang tidak biasa di akun saya dan melindungi saya dengan memblokir pembayaran yang mencurigakan. Saya juga merasa layanan pelanggannya tidak ada,” ujarnya.

Sebenarnya fitur kontrol keselamatan anak telah diaktifkan di iPhone supaya membatasi aktivitas sang buah hati di perangkat. Sayangnya, iPhone yang digunakan masih model lama, sehingga tidak dapat mencegah perilaku anaknya.

Baca juga: Apple Bakal Luncurkan Deteksi Foto Telanjang

TikTok pun akhirnya menyelidiki transaksi pembelian koin bernilai puluhan juta rupiah ini. TikTok menyelidiki akun dengan nama Ohidur247 yang sering diberikan koin oleh si anak.

Hasilnya TikTok menemukan kalau akun tersebut memiliki 4 juta pengikut dan berstatus sebagai akun yang tersertifikasi. Lebih lanjut, akun dinilai sudah melanggar pedoman terkait penipuan dan dihukum tidak boleh melakukan streaming di TikTok.

Usai menyadari adanya pelanggaran pedoman, Apple akhirnya memutuskan melakukan ganti rugi dengan memberikan uang kepada orangtua itu sesuai dengan jumlah uang yang dibayar untuk beli koin TikTok. (NM/MF)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI