WeChat jadi Korban Pelarangan Pemerintah Amerika Selanjutnya

Telset.id, Jakarta – Setelah TikTok, Amerika Serikat (AS) kini berupaya untuk melarang WeChat di App Store dan Google Play Store. Departemen Kehakiman menilai WeChat mengancam keamanan Amerika Serikat.

Minggu lalu, Departemen Perdagangan AS melarang WeChat dari toko aplikasi Apple dan Google. Namun, hakim California setuju untuk menundanya dengan alasan hak Amandemen Pertama.

Menurut laporan New York Post, seperti dikutip Telset.id, Selasa (29/9/2020), Departemen Kehakiman AS meminta hakim segera mengizinkan pelarangan sambil diproses melalui pengadilan.

{Baca juga: AS dan China Masih Bertikai Pasca Akuisisi TikTok}

WeChat adalah aplikasi populer buatan Tencent asal China. Aplikasi tersebut banyak dipakai oleh warga China di Amerika Serikat maupun di negaranya sendiri untuk berkomunikasi harian maupun urusan bisnis.

Departemen Kehakiman AS mengatakan bahwa WeChat memungkinkan pemerintah China untuk mengumpulkan dan menggunakan data pribadi pengguna demi kepentingannya sendiri.

WeChat memiliki sekitar 19 juta pengguna harian aktif di AS dalam berbagai format, termasuk teks, gambar, video, dan audio. Wajar jika AS bersikeras hakim segera melarang unduhan WeChat.

AS akan menderita kerugian permanen, baik substantif maupun prosedural, jika pengadilan tidak mempertahankan keputusan melarang WeChat tetap eksis di toko aplikasi App Store dan Play Store.

Sebelumnya, pemerintahan Presiden Donald Trump telah menargetkan TikTok karena ancaman keamanan nasional dan privasi data. Rentetan drama pun berjalan, mulai dari perusahaan yang ingin mengakuisisi TikTok di AS, proses akuisisi, sampai penundaan larangan.

Hakim meminta kepada Amerika Serikat (AS) untuk menunda larangan TikTok. Pihak berwenang meminta kepada administrasi Presiden Donald Trump apakah akan menunda tenggat waktu 27 September 2020.

{Baca juga: Hakim Minta AS Tunda Larangan TikTok, Ini Alasannya!}

Hakim membuat permintaan tersebut setelah perusahaan induk ByteDance meminta perintah awal untuk menghentikan Trump melarang TikTok nongol di toko aplikasi milik Google dan Apple, Play Store dan App Store.

Hakim meminta kepada pengacara Departemen Kehakiman AS untuk mengajukan argumen singkat terhadap keputusan tersebut atau setuju menunda larangan. TikTok menyebut, ancaman larangan merusak reputasi.

hakim mengatakan bahwa persidangan dapat berlangsung dalam waktu lebih lambat jika pemerintah setuju untuk menunda larangan mengunduh TikTok. (SN/MF)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI