Telset.id, Jakarta – Penegak hukum Amerika Serikat mendakwa 9 orang terkait pencurian dan penipuan kartu SIM. Mereka didakwa karena bersekongkol dengan kelompok yang sering membajak nomor telepon untuk mencuri mata uang kripto atau cryptocurrency, bernama The Community.
Aksi mereka adalah dengan mentransfer nomor telepon pengguna lain ke kartu SIM yang mereka miliki. Kemudian, mereka akan menggunakannya untuk masuk ke akun korban yang biasanya diamankan melalui protokol Two Factor Authentication.
Apabila sudah masuk, The Community ini tak segan untuk mencuri mata uang digital korban.
Dilansir Telset.id dari Engagdet pada Senin (13/05/2019), kelompok ini dituduh telah melakukan 7 serangan dan mencuri mata uang kripto yang jika dikonversi senilai lebih dari USD 2,4 juta atau Rp 34,4 miliar.
{Baca juga: Kartu SIM Bakal jadi Bagian Prosesor Smartphone}
Skema pencurian tersebut terbilang cukup rapi, karena The Community mendapat bantuan dari pihak internal jaringan. 3 dari orang yang dituduh yakni Robert Jack, Fendley Joseph dan Jarratt White bekerja di operator nirkabel, dan diduga menerima suap dengan membantu memberikan identitas pelanggan.
Lalu tersangka lainnya akan berperan sebagai korban dengan berpura-pura mengadu kelayanan pelanggan dan bertukar nomor ke kartu SIM mereka sendiri.
Kasus hukum ini terbilang berat. Diprediksi, mereka akan dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun penjara. Belum lagi mereka harus membayar denda terkait pencurian identitas yang bisa memperpanjang masa kurungan, jika tak bisa membayarnya.
{Baca juga: Apple Larang Aplikasi Penambang Mata Uang Kripto}
Kasus pembajakan SIM ini masih relatif baru. Namun, dakwaan dari kasus ini bisa menjadi tolak ukur jika di masa depan terjadi kasus serupa. Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat bagi pengguna internet, karena Anda tidak dapat menganggap akun Anda aman hanya karena Anda menggunakan protokol Two Factor Authentication. (NM/FHP)
Sumber: Engadget