Tunggu Keputusan Kominfo, Bolt Tidak Terima Pelanggan Baru

Telset.id, Jakarta – PT Internux (Bolt) sedang menunggu keputusan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait proposal perdamaian yang mereka kirim kepada pemerintah. Selama menunggu keputusan itu, Bolt untuk sementara tidak menerima pelanggan baru.

Adapun selama Kominfo belum memberikan tanggapan maka pihaknya tidak akan menerima pelanggan baru dan pembelian paket internet kepada para pengguna.

Seperti diketahui bahwa PT Internux harus membayar tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio sekitar Rp 343.576.161.625,adapun jika tidak membayar tunggakan hingga 17 November 2018 maka Izin Penggunaan Frekuensi 2,3 GHz akan dicabut.

Tetapi pihak Internux memberikan tawaran lain kepada Kominfo. Dicky Moechtar, Presiden Direktur PT Internux mengatakan bahwa pada hari Jumat 16 November 2018 pihaknya telah mengajukan proposal penyelesaian kepada kepada Kominfo dengan harapan mencapai solusi dan kesepakatan.

“PT Internux akan tetap memberikan layanan yang terbaik sambil menunggu dan berharap adanya penyelesaian. Sehubungan dengan hal ini, PT Internux memutuskan untuk sementara tidak menerima pembelian baru dari pelanggan baik isi ulang ( top up ) maupun paket berlangganan, sampai perseroan mendapatkan arahan dan persetujuan dari Kominfo” ucap Dicky melalui keterangan tertulisnya yang diterima Tim Telset.id pada Rabu(21/11).

Dicky juga mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah Kominfo yang mempelajari proposal tersebut bersama Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata terkait biaya pembayaran BHP frekuensi.

“Kami ucapkan banyak terima kasih atas kerjasama dan dukungan dari Kemenkominfo, sehingga PT Internux (“Perseroan”) dapat mengambil bagian dalam pembangunan ekosistem telekomunikasi di Indonesia hingga saat ini,” ucap Dicky Moechtar,

Dicky menjelaskan, PT Internux merupakan salah satu pemenang lelang broadband wireless access (BWA) untuk spektrum pita frekuensi 2.3GHz dengan lebar pita 15MHz pada  Zona 4 (Jabodetabek dan Banten).

“Perseroan telah sepenuhnya mewujudkan komitmen  dalam pembangunan jaringan BWA dan penyediaan layanan sebagaimana tercantum dalam setiap Laporan Kinerja Operasi (LKO) dan evaluasi lima tahunan,” tegas Dicky.

Sebelumnya pihak Kominfo sendiri mengatakan telah menerima proposal penyelesaian atas nama PT First Media Tbk dan PT Internux pada Senin siang 19 November 2018.

Menurut Ferdinandus Setu selaku Plt. Kabiro Humas Kominfo proposal tersebut berisi skema restrukturasi model pembayaran pelunasan hutang yang akan dibayar hingga tahun 2020.

“Paling lambat 2020 udah selesai seluruhnya. Tapi kami tentu tidak langsung menerima seluruhnya proposal tersebut,” tutur Ferdinandus di Kantor Kominfo, Jakarta Senin (19/11).

Pihak Kominfo menerima niat baik dari PT First Media dan PT Internux. Hal ini yang membuat pihak Kominfo mempertimbangkan tawaran tersebut walaupun kedua perusahaan telah melewati batas tempo pembayaran yakni 17 November 2018 lalu.

“Betul kita pahami itu udah lewat jatuh tempo tapi mempertimbangkan juga kebutuhan pelanggan dan niat baik walaupun terlambat oleh PT First Media dan Internux,” ucap Ferdinandus.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI