Telset.id, Jakarta – Ada kabar baik untuk warga Uni Eropa, khususnya bagi mereka para pelajar dan mahasiswa. Betapa tidak, kumpulan negara-negara kasawan tersebut berencana memangkas pajak untuk e-book dan publikasi digital lainnya. Alasannya demi meyelaraskan dengan pengurangan pajak yang sudah diberlakukan untuk buku dan majalah versi cetak.
Keputusan yang dibuat oleh para Menteri Keuangan Uni Eropa ini membuat negara-negara di kawasan tersebut harus mengurangi atau bahkan menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) publikasi elektronik. Saat ini, publikasi digital dikenai pajak hingga 15 persen karena dianggap sebagai jasa elektronik.
Baca Juga : Uni Eropa Desak Apple, Samsung, dkk Bikin Charger Universal
“Rencana ini adalah bagian dari upaya memodernisasi PPN untuk ekonomi digital dan memungkinkan kami untuk mengikuti perkembangan teknologi,” ujar Menteri Keuangan Austria Hartwig Loeger, yang memimpin pertemuan, seperti dilansir channlenewsasia, Rabu (3/10/2018).
Kesepakatan pajak ini ternyata tidak dibuat dalam waktu singkat karena sudah melalui proses pembicaraan diantara Komisi Eropa selama lebih dari dua tahun. Rencana pemangkasan PPN untuk publikasi digital ini sebenarnya sudah mendapat lampu hijau dari Parlemen Eropa sejak tahun lalu.
“Ini merupakan berita yang bagus untuk media dan untuk sektor budaya” kata Komisi Ekonomi Uni Eropa Pierre Moscovi dalam cuitannya di Twiter pasca kesepakatan itu.
Sementara itu, Dewan Uni Eropa mengatakan bahwa tingkat pajak yang rendah atau bahkan nihil hanya diberlakukan untuk negara anggota negara kawasan tersebut yang telah menerapkannya di publikasi fisik atau cetak.
Sayangnya regulasi anyar ini hanya akan berlaku sementara, hingga reformasi komprehensif sistem pajak disetujui dewan Uni Eropa. Artinya, PPN E-Book ini bisa jadi akan naik tidak lama lagi.
Baca Juga : Ternyata, Google akan Ubah Android Sebelum Didenda Uni Eropa
Perombakan regulasi perpajakan yang tengah diusulkan Komisi Eropa diproyeksi akan membuat negara-negara kawasan ini lebih fleksibel dalam menetapkan tarif PPN. [WS/IF]
Sumber : Channelnewsasia