Demi Keamanan, Negara Ini Bisa Akses Smartphone Wisatawan

Telset.id, Jakarta – Wisatawan yang berlibur di Selandia Baru akan dikenai denda jika menolak memberikan password dari segala perangkat digital mereka saat diperiksa petugas. Tak tanggung-tanggung, denda yang dijatuhkan bahkan lebih dari 5 ribu dolar Selandia Baru atau sekitar Rp 50 jutaan.

Selandia Baru merupakan negara pertama yang memberlakukan peraturan tersebut. Sebab, sebelumnya belum ada peraturan yang memaksa wisatawan membuka perangkat mereka untuk inspeksi, baik menggunakan kata sandi maupun data biometrik, seperti sidik jari atau pindaian wajah.

Negara ini juga menjadi salah satu negara yang mengizinkan petugas bea cukai untuk akses smartphone wisatawan dan perangkat digital lainnya, sama seperti bagasi. Mereka diperbolehkan menyita perangkat wisatawan untuk pemeriksaan forensik jika dipercaya memiliki bukti aktivitas kriminal.

Baca Juga: Gawat! Bandara Inggris Diserang Virus Ransomware

“Kami tidak mengetahui jika ada negara lain yang telah mengesahkan diberlakukannya denda bagi orang-orang yang menolak memberikan password mereka,” ujar juru bicara Bea Cukai Selandia Baru, Terry Brown, seperti dikutip Telset.id dari New York Times, Rabu (03/10/2018).

Menurut Terry, para petugas perbatasan meyakini bahwa denda tersebut merupakan solusi yang sesuai untuk menyeimbangkan privasi individu dan keamanan nasional. Ia juga menegaskan, hukum tersebut berlaku bagi wisatawan asing maupun warga Selandia Baru.

Password itu sendiri dibutuhkan untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap perangkat digital dalam mode terbang atau airplane mode. Nantinya, petugas hanya akan mengecek file yang tersimpan dalam perangkat, dan bukan riwayat akses situs atau informasi yang diunggah ke layanan cloud.

Baca Juga: Pakai Biometrik, Bandara AS Ringkus Pengguna Paspor Palsu

Meski untuk alasan keamanan negara, tapi aturan itu mendapat kritik dari pendukung kebebasan sipil yang beranggapan bahwa perangkat digital bersifat lebih pribadi dibandingkan bagasi, sehingga tidak boleh tersentuh oleh pemeriksaan di bandara.

Profesor dari University of Wollonggong di Australia, Katina Michael menyebutkan bahwa banyak negara telah menetapkan peraturan yang mengizinkan petugas-petugasnya untuk menyita perangkat digital jika password perangkat tidak diberikan atau dicurigai terdapat aktivitas ilegal.

Ia juga berpendapat, denda yang diberlakukan oleh Selandia Baru makin menambah “faktor ketakutan” untuk menekan wisatawan yang tidak paham hak-hak mereka ketika memasuki negara baru, khususnya soal aturan password dari perangkat digital.

Baca Juga: Bandara Soekarno-Hatta Terapkan Sistem Keamanan Berbasis Web

“Banyak dari kita yang membawa data kompetitif, data industri, informasi intelijen, dan properti intelektual, serta barang-barang personal dalam ponsel kita,” katanya.

Namun Terry beralasan, bahwa peraturan baru ini bisa meningkatkan keamanan bagi wisatawan dengan mengumumkan langkah-langkah yang dilakukan petugas selama pemeriksaan perangkat. Ia juga mengatakan secara rinci, petugas hanya melakukan pemeriksaan terhadap perangkat yang mencurigakan. (AU/FHP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI