Telset.id, Jakarta – Pemerintah Tiongkok dilaporkan telah memiliki sebuah pengadilan khusus dunia maya (Cyberspace). Mereka telah menyediakan lokasi di Hangzhou untuk menyelesaikan perkara khusus yang terjadi di Internet.
Semenjak dibuka pada Juni lalu, Cyberspace dilaporkan telah menerima sekitar 1.500 kasus. Kesuksesan pengadilan ini telah mengikuti kesuksesan e-Commerce Online Court yang menjadi percontohan pada Agustus 2015.
Mengutip dari laman Telecom Asia, pengadilan ini baru dapat menerima kasus yang berkaitan dengan transaksi pada platform e-Commrece. Untuk pengajuan gugatan, para pelapor bisa mendaftarkan kasus mereka secara online.
Untuk tata cara sidang juga bisa dibilang sangat unik. Petugas Cyberspace akan melakukan sidang secara online yang menghadirkan pihak terkait melalui tayangan video. Mereka tidak diwajibkan datang secara langsung untuk mengikuti sidang.
Dalam penyelesaiannya, kedua belah pihak akan diminta untuk melakukan mitigasi setelah pengaduan diajukan. Apabila pengajuan kasus diteruskan, para penggugat dapat membayar biaya yang diperlukan secara online.
“Pembentukan pengadilan dunia maya merupakan tonggak sejarah bagi Tiongkok di era digital ini. Hal ini menjadi landasan untuk (pembentukan pengadilan dunia maya) selanjutnya, dan ini menunjukkan kesungguhan Tiongkok terhadap reformasi,” ujar firma hukum Baker McKenzie.
Nah bagaimana menurut Anda? Apakah pemerintah Indonesia harus mengikuti langkah ini untuk melindungi masyarakat Indonesia? [NC/HBS]