Telset.id, Jakarta – Investigasi Komisi Eropa mengenai kebijakan Google terkait Android dan produsen ponsel yang dimulai pada 2013 diperkirakan berakhir pada Rabu (18/7/2018) hari ini. Raksasa teknologi itu akan dijatuhi denda lebih dari US$ 3 miliar atau sekitar Rp 42, 8 triliun.
Semuanya berawal dari pengaduan FairSearch, grup pelobi yang mewakili beberapa perusahaan, termasuk Oracle dan Microsoft. Google dituding memaksa produsen ponsel menggunakan sistem operasi Android untuk menginstal Google Search sebagai mesin pencari default.
Tak cuma itu, Google memaksa produsen ponsel Android memasang Google Chrome sebagai browser default. Komisi Eropa menilai, apa yang telah dilakukan oleh Google berpotensi menghambat persaingan dengan cara yang tidak adil. Google pun sepertinya diputuskan bersalah.
Pihak Google memberi respons via blog terhadap gugatan dan penalti dari Komisi Eropa. Perusahaan menyatakan bahwa aturan tersebut merupakan caranya untuk membiayai pengembangan platform open source Android yang digunakan oleh para vendor ponsel.
Google sendiri memperoleh sebagian besar pendapatan dari layanan iklan digital yang memanfaatkan penelusuran pengguna aplikasi Google Chrome dan mesin pencari Google Search. Dengan begitu, bisa dibilang, pendapatan utama Google terancam kebijakan Komisi Eropa.
Menurut Kent Walker, wakil presiden senior Google, produsen tidak berkewajiban untuk memasang aplikasi Google. Mereka bebas untuk memiliki perangkat lunak yang secara langsung bersaing dengan Google. Ia menyebut, Google tak takut bersaing soal hal itu.
“Memiliki paket Google Search dan Google Chrome memungkinkan kami menawarkan sistem secara gratis daripada harus memungut biaya lisensi mengingat biaya pengembangannya cukup besar. Kami produsen ponsel menjual produk secara lebih murah,” tegas Walker. [SN/IF]
Sumber : Phonearena