Tenang! Registrasi SIM Card Masih Sampai 28 Februari 2018

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Pemerintah resmi memulai proses registrasi kartu SIM prabayar per hari ini (31/10/2017). Proses registrasi ini sebenarnya berlaku hingga 28 Februari 2018, namun karena kurangnya sosialisasi, membuat banyak pengguna yang menyangka proses registrasi hanya dilakukan hari ini saja (31/10).

Akibat kesalahpahaman itu, banyak pelanggan yang mengeluhkan sulitnya melakukan registrasi prabayar pada hari ini. Sulitnya pelanggan melakukan registrasi ini diduga karena melonjaknya proses registrasi ulang kartu prabayar pelanggan di hari yang sama.

Menurut informasi yang didapat, sulitnya proses registrasi ini merupakan imbas dari tidak siapnya server di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menerima lonjakan proses registrasi ulang kartu SIM prabayar.

Lonjakan trafik proses registrasi ini terjadi karena kesalahpahaman pelanggan yang mengira proses registrasi ulang kartu SIM prabayar hanya di lakukan pada tanggal 31 Oktober 2017. Padahal proses registrasi ini masih berlaku cukup panjang, yakni hingga tanggal 28 Februari 2018.

Masalah ini semakit runyam karena ditambah dengan beredarnya kabar bohong atau hoax yang menyebutkan batas akhir proses registrasi hanya sampai tanggal 31 Oktober. Jika lewat dari tanggal itu, kartu SIM akan diblokir. Kesimpangsiuran informasi ini diakui oleh pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

[Baca juga: Registrasi Kartu SIM Prabayar Bisa Lewat Web, Ini Caranya]

Saat dihubungi tim Telset.id, Plt Humas Kominfo Noor Iza mengatakan informasi itu tidak benar. Dia menegaskan bahwa 28 Februari 2018 sebagai batas akhir pendaftaran ulang seluruh kartu SIM yang sudah beredar.

“Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir untuk memaksakan diri untuk mendaftarkan ulang kartu SIM mereka pada hari ini,” kata Noor Iza lewat pesan singkatnya.

Pihak Kominfo juga telah meluruskan informasi hoax yang telah banyak beredar di masyarakat. Diharapkan dengan informasi yang diberikan tersebut akan membuat masyarakat tenang, dan tidak perlu memaksakan diri untuk melakukan registrasi kartu SIM pada hari ini.

Sementara itu, masalah sulitnya proses registrasi yang dialami pelanggan ini juga diakui oleh para operator seluler. Meski begitu, para operator menyatakan sistem dan jaringan mereka siap menghadapi lonjakan proses registrasi kartu SIM prabayar.

VP Corporate Communication Telkomsel, Adita Irawati mengakui ada banyak keluhan pelanggan yang mengalami kesulitan saat proses registrasi. Menurutnya, hal itu disebabkan karena antusiasme pelanggan yang luar biasa di hari pertama registrasi.

“Tidak perlu hari ini, karena masih tersedia waktu yang cukup panjang bagi pelanggan untuk melakukan registrasi. Mengacu PP Kominfo No 14 tahun 2017, periode registrasi dilakukan hingga 28 Februari 2018,” ujar Adita.

Adita juga memastikan pihaknya telah menyiagakan seluruh sistem, jaringan dan lini pelayanan yang memadai untuk memberikan kemudahaan pelanggan. Bilamana terkendala lewat pesan, pelanggan bisa mengakses situs Telkomsel untuk melakukan registrasi secara online atau mendatangi ke pusat pelayanan terdekat.

Begitupun yang dikatakan GM Corporate Communication XL Tri Wahyuningsih, yang mengatakan pihaknya juga melakukan langkah antisipasi bilamana terjadi lonjakan registrasi ulang oleh pelanggannya.

[Baca juga: Awas! Beredar Hoax Registrasi Kartu SIM Prabayar]

“Insyaallah kami dari sisi operator sudah mempersiapkan kapasitas untuk menampung registrasi pra bayar. Dan harapannya baik operator maupun dukcapil juga sudah mempersiapkan kapasitasnya untuk memverifikasi data pelanggan tersebut,” kata Ayu.

Senada dengan sejawatnya dari XL, Presdir Smartfren, Merza Fachys juga mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan antisipasi melonjaknya proses registrasi ulang kartu pra bayar pelanggan.

“Kami sangat siap membantu setiap pelanggan baik pelanggan baru maupun pelanggan yang selama ini sudah setia menggunakan Smartfren untuk melakukan registrasi, baik melalui Galery Smartfren, retail outlet, ataupun registrasi mandiri melalui web,” ujar Merza.

Sementara itu, DGM Corporate Communication H3I, Arum K Prasodjo mengatakan bahwa Tri siap melayani registrasi ulang pelanggan kartu prabayarnya.

“Kami sudah siap melayani pelanggan untuk registrasi ulang maupun registrasi baru. Selain channel SMS, kami juga buka channel lewat web. Saat ini kami masih memantau proses registrasi pelanggan kami,” ujar Arum.

Seperti diketahui, untuk melakukan registrasi, pelanggan diwajibkan melakukan registrasi kartunya sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Untuk pelanggan baru, registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#Nomor KK#.

[Baca juga: Registrasi Kartu SIM Seluler Tidak Perlu Nama Ibu Kandung]

Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.

Kewajiban registrasi pelanggan seluler prabayar ini akan mulai berlaku pada 31 Oktober 2017 dan paling lambat 28 Februari 2018. Bila pelanggan melampaui batas akhir registrasi, maka akan diberi masa tenggang yang itu bisa berdampak pada pemblokiran layanan secara bertahap.

Jika pelanggan prabayar tidak registrasi ulang akan diblokir layanan panggilan keluar, masuk, serta SMS yang paling lambat 15 hari kalender sejak tanggal pemblokiran layanan.

Berikut ini link registrasi kartu SIM Prabayar via web yang diberikan operator seluler:

Registrasi SIM Card Telkomsel

Registrasi SIM Card Indosat

Registrasi SIM Card XL Axiata

Registrasi SIM Card Tri

Registrasi SIM Card Smartfren

 

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI