Awas! Beredar Hoax Registrasi Kartu SIM Prabayar

Telset.id, Jakarta –  Di saat operator seluler sedang gencar mensosialisasikan proses registrasi kartu SIM prabayar, tersebar link yang berisi hoax tentang link registrasi via web. Alhasil, banyak pengguna yang merasa bingung dengan kebenaran link registrasi yang diberikan para operator.

Link registrasi via web telah disebarkan para operator seluler untuk memberikan pengguna pilihan lain untuk melakukan registrasi ulang kartu prabayar, selain jalur pendaftaran lewat SMS dan kunjungan ke outlet.

Namun ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab inging mengganggu proses registrasi ini dengan menyebarkan berita bohong alias hoax. Pesan berantai hoax ini banyak tersebar di grup-grup WhatsApp, yang membuat pengguna bingung

Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa link-link yang diberikan para operator tersebut adalah berbahaya, karena telah disusupi malware oleh para peretas.

“Tolong kalau dapat shared WA seperti ini, harap jangan diklik, apabila terlanjur klik jangan isi apapun ini ulah hacker yang akan mencuri data2 bapak/ibu sekalian ini di namakan tehnik phising,” tulis pesan hoax tersebut.

Menanggapi beredarnya pesan berantai yang berisi fitnah atau hoax itu, sejumlah operator langsung memberikan klarifikasi bahwa pesan berantai itu hoax, dan menegaskan link itu memang benar disediakan oleh para operator.

“Terkait info ini, untuk link Telkomsel, itu bukan penipuan. Itu resmi. Tolong disampaikan juga ke teman-teman dan kerabat. Mohon diluruskan persepsi ini,” kata VP Corporate Communication Telkomsel, Adita Irawati lewat pesan singkatnya.

Pendapat senada disampaikan pihak XL Axiata, yang menegaskan bahwa link yang diberikan itu memang disediakan XL

“Link di atas valid. Itu memang website yang disediakan masing-masing operator untuk registrasi prabayar,” kata GM Corporate Communication XL Axiata, Tri Wahyuningsih.

Registrasi SIM Card Prabayar

Sementara itu, mulai hari ini, Selasa (31/10/2017) para pemegang kartu SIM prabayar diwajibkan untuk mendaftar ulang. Untuk melakukan registrasi, pelanggan diwajibkan melakukan registrasi kartunya sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Untuk pelanggan baru, registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#Nomor KK#.

Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.

Berikut ini link registrasi kartu SIM Prabayar via web yang diberikan operator seluler:

Registrasi SIM Card Telkomsel

Registrasi SIM Card Indosat

Registrasi SIM Card XL Axiata

Registrasi SIM Card Tri

Registrasi SIM Card Smartfren

Kewajiban registrasi pelanggan seluler prabayar ini akan mulai berlaku pada 31 Oktober 2017 dan paling lambat 28 Februari 2018. Bila pelanggan melampaui batas akhir registrasi, maka akan diberi masa tenggang yang itu bisa berdampak pada pemblokiran layanan secara bertahap.

[Baca juga: Registrasi Kartu SIM Seluler Tidak Perlu Nama Ibu Kandung]

Jika pelanggan prabayar tidak registrasi ulang akan diblokir layanan panggilan keluar, masuk, serta SMS yang paling lambat 15 hari kalender sejak tanggal pemblokiran layanan.[NC/HBS]

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI