Telset.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada hari ini, Selasa (31/10/2017) memulai proses registrasi ulang kartu SIM prabayar. Antusiasme pengguna ternyata sangat tinggi untuk melakukan proses registrasi kartu SIM prabayar.
Menurut Plt Humas Kominfo, Noor Iza, bahwa sudah ada sekitar 9 juta nomor yang melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar hingga hari Senin (30/10) kemarin.
“Hingga hari Senin kemarin (30/10), saya cek sudah ada 9 juta nomor yang melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar,” ujar Noor Iza saat dihubungi oleh tim Telset.id.
[Baca juga: Awas! Beredar Hoax Registrasi Kartu SIM Prabayar]
Iza menyebutkan bahwa Kominfo menargetkan proses registrasi ulang kartu SIM prabayar untuk semua operator seluler di Indonesia dapat selesai sebelum bulan Februari 2018.
“Kami targetkan dalam satu hari ada 2 juta nomor yang melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar,” terangnya.
Sementara itu, pihak Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri sebagai salah satu kementerian yang ambil bagian dalam pelaksanaan registrasi ulang ini menyatakan telah siap melayani proses registrasi ini.
“Kami memberikan bandwidth sekitar 100 SMS per detik per operator. Jadi dengan target itu, bandwidth yang kami sediakan sangat aman,” ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh lewat pesan singkatnya.
Saat kami menanyakan jumlah nomor KTP yang sudah teregistrasi dengan kartu SIM, pria yang akran dipanggil Prof. Zudan ini mengatakan sudah ada 48 juta nomor KTP yang teregistrasi dengan kartu SIM prabayar.
“Jumlah ini baru sekitar 15 persen. Menurut data yang kami terima dari Kominfo, jumlah total kartu SIM prabayar yang kini beredar sudah mencapai 340 juta,” lanjutnya.
Akan tetapi, untuk mencapai target ini, kerjasama antara operator, Kementerian, dan pihak lembaga lain yang terkait tidaklah cukup. Partisipasi masyarakat pun juga dibutuhkan untuk mencapai target ini.
[Baca juga: Registrasi Kartu SIM Prabayar Bisa Lewat Web, Ini Caranya]
Seperti diketahui, untuk melakukan registrasi, pelanggan diwajibkan melakukan registrasi kartunya sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Untuk pelanggan baru, registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#Nomor KK#.
Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.
Kewajiban registrasi pelanggan seluler prabayar ini akan mulai berlaku pada 31 Oktober 2017 dan paling lambat 28 Februari 2018. Bila pelanggan melampaui batas akhir registrasi, maka akan diberi masa tenggang yang itu bisa berdampak pada pemblokiran layanan secara bertahap.
[Baca juga: Registrasi Kartu SIM Seluler Tidak Perlu Nama Ibu Kandung]
Jika pelanggan prabayar tidak registrasi ulang akan diblokir layanan panggilan keluar, masuk, serta SMS yang paling lambat 15 hari kalender sejak tanggal pemblokiran layanan.
[NC]