Smartfren, Telkomsel & Tri Menangkan Lelang Frekuensi 5G

Telset.id, Jakarta – Pemenang seleksi frekuensi jaringan 5G sudah ditentukan oleh Kementerian Kominfo. Smartfren menjadi pemenang seleksi tersebut dan berhak menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz pada rentang 2360 – 2390 MHz untuk pengembangan frekuensi jaringan 5G.

Kominfo menilai Smartfren menjadi operator tercepat saat penentuan peringkat yang ditentukan melalui aplikasi pencatatan waktu pada hari Selasa (15/12/2020).

Selain itu, tak ada sanggahan dari peserta seleksi lainnya mengenai penentuan pemenang. Smartfren mengisi posisi pertama, Telkomsel kedua, dan Hutchison 3 Indonesia meraih peringkat tiga.

Sebagai pemenang, Smartfren berhak atas blok A pita frekuensi radio 2,3 GHz pada rentang 2360 – 2390 MHz. Blok A terdiri dari 8 zona yang tersebar di pulau Sumatra, Jawa, Papua, Maluku, dan Sulawesi.

{Baca juga: Cara Transfer Pulsa Telkomsel}

Sementara Telkomsel berhak atas blok C yang terdiri dari 9 zona. Sedangkan Hutchison 3 Indonesia mengisi blok B yang terdiri dari 8 zona.

(Foto: Kominfo)

Sesuai dengan penjelasan pada dokumen seleksi, harga penawaran peserta seleksi sesuai dengan harga dasar penawaran (Reserved Price). Dalam hal ini hanya terdapat kurang dari atau sama dengan tiga peserta seleksi yang lulus evaluasi administrasi seleksi.

Selanjutnya, tim seleksi akan menyampaikan hasil kepada Menkominfo Johnny G Plate sebagai bentuk pengusulan untuk mendapatkan penetapan resmi sebagai pemenang seleksi frekuensi 5G.

Smartfren Pimpin Frekuensi Jaringan 5G 

Sebelumnya tim seleksi Kementerian Kominfo telah menentukan peringkat operator dalam seleksi pengguna pita frekuensi 2,3 GHz pada rentang 2360 – 2390 MHz. Hasilnya, Smartfren memimpin perebutan frekuensi jaringan 5G.

Smartfren berhasil menduduki peringkat pertama karena paling cepat di aplikasi pencatatan waktu yakni 3,67 detik. Sedangkan Telkomsel meraih waktu 3,68 detik dan Hutchison 3 Indonesia berada di urutan ketiga dengan 4,13 detik.

Menurut Plt. Kabiro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, sesuai penjelasan pada angka 4.10.1 pada dokumen seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz peserta seleksi dapat menyampaikan sanggahan secara tertulis.

{Baca juga: Smartfren Pimpin Perebutan Frekuensi Jaringan 5G}

“Peserta dapat menyampaikan sanggahan kepada tim seleksi dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah hari pengumuman hasil seleksi, disertai bukti-bukti yang memperkuat sanggahan,” kata Ferdinandus.

Sanggahan secara tertulis sebagaimana dimaksud ditujukan kepada ketua tim seleksi dan disampaikan secara langsung ke sekretariat tim seleksi pada hari Rabu (16/12/2020) pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WIB. (NM/MF)

SourceKominfo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI