Telset.id, Jakarta – Pemerintah resmi meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu UU ITE. SKB tersebut berisi pedoman lengkap mengenai penerapan untuk pasal 27, pasal 28, pasal 29 dan 36.
Menkominfo Johnny G. Plate menjelaskan bahwa SKB ini ditandatangani oleh dirinya bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada Rabu (23/6/2021).
Selain itu proses penandatanganan SKB juga didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud Md. Adapun SKB ini akan menjadi pedoman untuk Kominfo, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung.
{Baca juga: Mahfud Md: Revisi UU ITE Segera Masuk Legislasi DPR}
“Ini merupakan pedoman implementasi sebagai buku saku pegangan aparat penegak hukum dari unsur Kementerian Kominfo, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Kejaksaan Agung,” kata Johnny.
Dilansir Telset dalam laman resmi Kominfo pada Kamis (24/6/2021), Johnny menjelaskan bahwa pedoman implementasi UU ITE berisi penjelasan mengenai pasal-pasal yang sering menjadi sorotan masyarakat seperti pasal 27, pasal 28 dan pasal 29.
“Pedoman Implementasi atas Pasal-Pasal Tertentu dalam UU ITE ini berisi penjelasan terkait definisi, syarat, dan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain terhadap pasal yang sering menjadi sorotan masyarakat,” ungkap Johnny.
Johnny pun berharap semoga pedoman yang diteken pemerintah ini bisa mendukung penegakan UU ITE di Indonesia.
{Baca juga: Ini 4 Pasal UU ITE yang Bakal Direvisi Pemerintah}
“Penyusunan Pedoman Implementasi atas Pasal-Pasal Tertentu dalam Undang-Undang ITE, diharapkan dapat mendukung upaya penegakan Undang-Undang ITE selaku ketentuan khusus dari norma pidana yang disebut dengan lex specialis,” harap Johnny.
Isi Pedoman Implementasi UU ITE
Pedoman Implementasi atas Pasal-Pasal Tertentu dalam UU ITE ini berisi penjelasan terkait definisi, syarat dan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain. Berikut lampiran SKB Pedoman Implementasi UU ITE;
a. Pasal 27 ayat (1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya, bukan pada perbuatan kesusilaan itu. Pelaku sengaja membuat publik bisa melihat atau mengirimkan kembali konten tersebut.
b. Pasal 27 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.
c. Pasal 27 ayat (3), fokus pada pasal ini adalah:
- Pada perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendistribusikan/ mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum.
- Bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.
- Merupakan delik aduan sehingga harus korban sendiri yang melaporkan, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan.
- Bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik jika konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas.
- Jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka tetap berlaku UU ITE, kecuali dilakukan oleh institusi Pers maka diberlakukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
d. Pasal 27 ayat (4), fokus pada pasal ini adalah perbuatan dilakukan oleh seseorang ataupun organisasi atau badan hukum dan disampaikan secara terbuka maupun tertutup, baik berupa pemaksaan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum maupun mengancam akan membuka rahasia, mengancam menyebarkan data pribadi, foto pribadi, dan/atau video pribadi.
{Baca juga: Pemerintah Revisi UU ITE, Pelaku Konten Asusila Tidak Terjerat Hukum}
e. Pasal 28 ayat (1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan berita bohong dalam konteks transaksi elektronik seperti transaksi perdagangan daring dan tidak dapat dikenakan kepada pihak yang melakukan wanprestasi dan/atau mengalami force majeur. Merupakan delik materiil, sehingga kerugian konsumen sebagai akibat berita bohong harus dihitung dan ditentukan nilainya.
f. Pasal 28 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu/kelompok masyarakat berdasar SARA. Penyampaian pendapat, pernyataan tidak setuju atau tidak suka pada individu/kelompok masyarakat tidak termasuk perbuatan yang dilarang, kecuali yang disebarkan itu dapat dibuktikan.
g. Pasal 29, fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan pengiriman informasi berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi atau mengancam jiwa manusia, bukan mengancam akan merusak bangunan atau harta benda dan merupakan delik umum.
h. Pasal 36, fokus pada pasal ini adalah kerugian materiil terjadi pada korban orang perseorangan ataupun badan hukum, bukan kerugian tidak langsung, bukan berupa potensi kerugian, dan bukan pula kerugian yang bersifat nonmateriil. Nilai kerugian materiil merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012.