Singapura akan Pangkas Pajak Driver Taksi Online

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Singapura nampaknya menjadi satu-satunya negara yang memikirkan kehidupan pengemudi mobil sewaan swasta seperti taksi online. Pasalnya negeri Jiran ini berencana memangkas pajak penghasilan driver taksi online.

Pemangkasan pajak penghasilan supir taksi online ini diatur dalam amandemen rancangan Undang-undang (RUU) Pajak Penghasilan.

Pengemudi mobil sewaan swasta dipastikan akan dapat mengklaim pemangkasan pajak untuk biaya, setelah Departemen Keuangan (Depkeu) Singapura menerima umpan balik publik tentang amendemen yang diusulkan untuk UU Pajak Penghasilan.

Seperti dilansir channelnewsasia, Senin (10/9/2018), jika amandemen UU disahkan, baik pekerja swasta maupun pengemudi taksi juga tidak perlu lagi mengajukan klaim pajak secara terpisah untuk biaya layanan yang dibayarkan kepada penyedia platform seperti Grab dan Ryde.

Baca juga: Singapura Bakal Pindai Mata Wisatawan di Pos Perbatasan

Departemen itu mengaku menerima 100 saran, dengan yang diaplikasikan ada37 diterima dan revisi dibuat sesuai dengan teks rancangan RUU Pajak Penghasilan (amandemen), yang akan diperkenalkan di Parlemen pada hari ini.

Menurut Kementerian itu. salah satu umpan balik umum yang diterima mereka adalah supaya pengemudi taksi online agar diizinkan mendapat potongan pajak atas pengeluaran yang terkait dengan mobil terhadap pendapatan mengemudi mereka.

“Untuk kemudahan kepatuhan dan kesederhanaan yang lebih besar, biaya layanan akan dimasukkan dalam rasio biaya yang ditentukan. Wajib pajak dapat menggunakan rasio yang ditentukan untuk memberitahukan semua biaya yang dapat dikurangkan, tanpa harus mengklaim pengurangan pajak untuk biaya layanan yang dibayarkan kepada penyedia platform secara terpisah,” kata Depkeu Singapura.

Baca juga: Grab Tolak Penilaian KPPU Singapura Soal Akuisisi Uber

Beberapa umpan balik juga meminta rasio biaya yang ditentukan supaya disederhanakan dan ditingkatkan dari 40 persen menjadi 60 persen. Berdasarkan amandemen yang diusulkan, rasio biaya akan ditingkatkan menjadi 60 persen untuk pekerja pribadi dan pengemudi taksi.

Depkeu Singapura juga menyatakan mereka telah berkonsultasi, baik dengan Asosiasi Taksi Nasional dan National Private Hire Vehicle Association (Asosiasi Kendaraan Pribadi Sewa) mengenai biaya umum yang dikeluarkan oleh pengemudi sebelum memutuskan untuk menyesuaikan rasio biaya. [WS/HBS]

Sumber: Channelnewsasia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI