Selidiki Dugaan Kartel, KPPU Panggil XL dan Indosat

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Menindaklanjuti laporan dari Forum Masyarakat Peduli Telekomunikasi Indonesia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan segera memanggil Indosat Ooredoo dan XL Axiata atas dugaan kartel saat membentuk perusahaan patungan bernama PT One Indonesia Synergy.

“Kami akan segera memanggi XL dan Indosat pada minggu ini atau paling telat minggu depan. Surat pemanggilan sudah kami kirimkan kepada kedua perusahaan tersebut,” kata Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf saat dihubungi Telset.id, Senin (10/10/2016).

Syarkawi mengungkapkan, pemanggilan kedua operator ini karena adanya tiga indikasi yang mengarah ke praktek kartel, dan menyalahi UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

[Baca juga: Diduga Kartel, XL dan Indosat Dilaporkan ke KPPU]

“Pemanggilan Indosat dan XL ini dasarnya karena kami melihat ada tiga indikasi dugaan kuat yang mengarah kartel, yakni price fixing, market allocation, dan output restriction,” ujarnya.

Lebih jauh Syarkawi menjelaskan, bahwa yang dimaksud price fixing adalah Indosat dan XL bisa berkoordinasi menetapkan harga. Sedangkan, market allocation artinya kedua perusahaan bisa menetapkan pembagian wilayah pemasaran. Sementara output restriction adalah kedua perusahaan bisa mengatur pasokan bersama-sama.

Menurutnya, KPPU melihat ada indikasi bahwa pembentukan perusahaan patungan antara XL dan Indosat ini telah dirancang sejak lama untuk persiapan jika PP No 52/2000 dan PP 53/2000 kelar direvisi dan ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Sebab, di dalam revisi PP tentang penyelenggaran telekomunikasi dan penggunaan spektrum frekuensi itu, akan memungkinkan operator untuk berbagi jaringan aktif, dimana satu perangkat bisa digunakan bersama dan frekuensi digabungkan.

“Mereka (Indosat dan XL) bertindak sebelum ada payung hukumnya. Jadi akan kita dalami lebih lanjut apakah tindakan ini memang terencana atau tidak,” tutur Syarkawi.

Seperti diketahui, Indosat dan XL telah membuat perusahaaan patungan ini sejak beberapa bulan lalu, dan telah resmi diumumkan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 10 Mei 2016.

[Baca juga: Makin Mesra, XL & Indosat Bikin Perusahaan Patungan]

Di perusahaan patungan tersebut, masing-masing Indosat dan XL berbagi saham 50:50, atau masing masing mengantongi 1.251 lembar saham.

Modal dasar pembentukan anak usaha ini Rp 10 miliar, modal ditempatkan Rp 2,5 miliar, dan modal disetor Rp 2,5 miliar. Sumber pendanaan berasal dari kas masing-masing XL dan Indosat.

President Director & CEO XL Axiata Dian Siswarini, berharap usaha patungan bersama Indosat ini dapat memberikan jasa konsultasi untuk kolaborasi jaringan di masa mendatang.

“Pihak-pihak yang bertransaksi masih dalam proses untuk secara bersama mengeksplorasi kemungkinan melakukan kolaborasi tersebut,” tulis Dian dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu.

Dian juga menjelaskan, di masa depan akan banyak potensi pengembangan jaringan yang bisa digarap bersama dua operator ini melalui usaha patungan ini.

“Termasuk juga eksplorasi kerja sama pengembangan 4G. Tapi tidak terbatas hanya pada itu. kerja sama jaringan bisa macam-macam, misal RAN sharing,” kata Dian.

Sementara President Director & CEO Indosat Ooredoo Alexander Rusli, mengatakan pembentukan joint venture ini salah satunya adalah untuk memperkecil operational expenditure (opex) dan capital expenditure (capex) dua operator ini.

Sebab, menurutnya, sekitar 70% komponen dalam opex dan capex adalah untuk jaringan dan lisensinya. Seperti tower, base transceiver stations (BTS), radio access network dan sebagainya.

“Dalam JV ini kami masih akan mengkolaborasi bentuk akhir kerja sama akan seperti apa. Kami akan lihat semua opsi yang ada untuk penghematan capex jaringan, apakah nanti bentuknya kerja sama sharing jaringan atau lainnya,” ujar orang nomor satu di Indosat itu.[HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI