Seleksi Jaringan 5G di Indonesia Batal, Ini Penyebabnya

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Kominfo mengumumkan proses seleksi pengguna frekuensi 5G di Indonesia dihentikan. Mengapa demikian?

Melalui situs resmi, Kominfo menyatakan bahwa proses seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz atau frekuensi jaringan 5G yang dimulai pada November 2020 dihentikan. 

Alasannya, penghentian proses tersebut sebagai sebuah langkah kehati-hatian dan kecermatan dari Kementerian Kominfo. 

Selain itu, keputusan ini guna menyelaraskan setiap bagian dari proses seleksi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Kominfo, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015.

{Baca juga: Kominfo Hadirkan Chatbot WhatsApp Penerima Vaksin Covid-19}

Seleksi Pengguna Frekuensi Jaringan 5G Batal

Disampaikan Plt. Kabiro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, tim seleksi telah menyampaikan surat resmi terkait informasi penghentian proses seleksi pengguna frekuensi 5G kepada perwakilan penyelenggara jaringan bergerak seluler. 

“Dengan dihentikannya proses seleksi itu, maka hasil dari proses seleksi yang telah dilaksanakan dan diumumkan secara transparan kepada publik dinyatakan dibatalkan,” tulis Ferdinandus. 

Pengumuman yang dimaksud Ferdinandus adalah siaran pers yang terbit pada tanggal 15 Desember 2020 dengan nomor 171/HM/KOMINFO/12/2020 dan siaran pers dengan nomor 173/HM/KOMINFO/12/2020 yang terbit pada 18 Desember 2020.

Sebagai langkah tindak lanjut, Kominfo pun memberikan kepastian hukum kepada peserta seleksi yang telah menyerahkan dokumen jaminan keikutsertaaan seleksi atau bid bond. 

Kementerian telah mengembalikan bid bond tersebut pada Jumat (22/1/2021), dan diterima langsung oleh perwakilan peserta seleksi bersangkutan.

“Kementerian Kominfo secepatnya akan melakukan langkah-langkah tindak lanjut yang lebih cermat dan berhati-hati guna memastikan agar spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam yang bersifat terbatas (limited natural resources),” kata Ferdinandus. 

“Khususnya pita frekuensi radio 2,3 GHz pada rentang 2.360-2.390 MHz, dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan bangsa Indonesia,” tambahnya. 

{Baca juga: Smartfren, Telkomsel & Tri Menangkan Lelang Frekuensi 5G}

Sebelumnya, proses seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk pengembangan 5G sudah di tahap pengumuman pemenang. Ketika itu ada tiga operator yang berhasil memenangkan seleksi yakni Smartfren, Telkomsel, dan Hutchison 3 Indonesia. 

Smartfren berhak atas blok A pita frekuensi radio 2,3 GHz pada rentang 2360 – 2390 MHz. Blok A terdiri dari 8 zona yang tersebar di pulau Sumatra, Jawa, Papua, Maluku, dan Sulawesi.

Kominfo seleksi 5G Indonesia
(Foto: Istimewa)

Sementara Telkomsel berhak atas blok C yang terdiri dari 9 zona. Sedangkan Hutchison 3 Indonesia mengisi blok B yang terdiri dari 8 zona.

Namun, dengan penghentian proses seleksi membuat pengembangan jaringan 5G melalui pita frekuensi radio 2,3 GHz otomatis dihentikan. (NM/MF)

SourceKominfo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI