Telset.id, Jakarta – Smartfren dan Telkomsel memberi tanggapan perihal dibatalkannya proses seleksi pengguna jaringan 5G di Indonesia oleh Kominfo.
Lewat keterangan tertulis pada Senin (25/1/2021), Presiden Direktur Smartfren, Merza Fachys, mengatakan bahwa perusahaan menerima dan menghargai keputusan Kominfo atas dibatalkannya seleksi pengguna jaringan 5G.
Ia memastikan, Smartfren akan terus mengikuti proses yang diputuskan Kominfo selanjutnya.
“Smartfren akan terus berkoordinasi dengan Kominfo untuk proses selanjutnya yang lebih baik. Kita akan mengikuti proses yang akan diputuskan nantinya,” kata Merza.
{Baca juga: Smartfren, Telkomsel & Tri Menangkan Lelang Frekuensi 5G}
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Direktur Utama Telkomsel, Setyanto Hantoro. Ia menyatakan, Telkomsel tetap menghormati keputusan Kominfo dan akan patuh terhadap kebijakan yang ada.
“Telkomsel menghormati keputusan dari Kemkominfo dan akan sepenuhnya mematuhi proses yang ditetapkan,” tuturnya.
Walaupun seleksi pengguna jaringan 5G di Indonesia dibatalkan Kominfo, Telkomsel tetap konsisten memberikan pelayanan terbaik dan berusaha menjadi perusahaan telekomunikasi digital terdepan di Indonesia.
“Sesuai dengan komitmen Telkomsel sebagai perusahaan telekomunikasi digital terdepan, kami tetap konsisten melanjutkan peran sebagai digital connectivity enabler dengan melanjutkan roadmap pengembangan jaringan broadband berteknologi terdepan,” sambungnya.
Tim Telset sendiri sudah mencoba menghubungi Wakil Presiden Direktur Hutchison 3 Indonesia (Tri), Danny Buldansyah, untuk diminta tanggapannya seputar batalnya seleksi jaringan 5G di Indonesia oleh Kominfo. Namun hingga berita ini ditulis, Danny belum memberikan tanggapannya.
Kominfo Batalkan Seleksi Jaringan 5G
Sebelumnya, Kominfo mengumumkan proses seleksi pengguna frekuensi 5G di Indonesia dihentikan. Kominfo menyatakan bahwa proses seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz atau frekuensi jaringan 5G yang dimulai pada November 2020 dihentikan.
Penghentian proses tersebut sebagai sebuah langkah kehati-hatian dan kecermatan dari Kementerian Kominfo.
Selain itu, keputusan ini guna menyelaraskan setiap bagian dari proses seleksi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Kominfo, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015.
{Baca juga: Seleksi Jaringan 5G di Indonesia Batal, Ini Penyebabnya}
Padahal seleksi sendiri telah di tahap pengumuman pemenang dimana para pemenang seleksi adalah Smartfren di urutan pertama, Telkomsel kedua, dan Hutchison 3 Indonesia (Tri) ketiga.
Sebagai pemenang pertama, Smartfren berhak atas blok A pita frekuensi radio 2,3 GHz pada rentang 2360 – 2390 MHz. Blok A terdiri dari 8 zona yang tersebar di pulau Sumatra, Jawa, Papua, Maluku, dan Sulawesi.
Sementara Telkomsel berhak atas blok C yang terdiri dari 9 zona. Sedangkan Hutchison 3 Indonesia mengisi blok B yang terdiri dari 8 zona. (NM/MF)