Telset.id – Sanksi kepatuhan PP TUNAS bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dinilai tidak menghambat inovasi, melainkan mendorong lahirnya teknologi ramah anak. Pakar Keamanan Siber Pratama Persadha menilai sanksi denda bagi PSE lokal justru memicu penciptaan fitur, produk, atau layanan anak bangsa yang mengutamakan keselamatan anak di ruang digital.
“Regulasi tidak perlu dilihat sebagai penghambat inovasi. Regulasi justru dapat menjadi mekanisme untuk meningkatkan kualitas inovasi. Produk digital yang sejak awal dirancang aman bagi anak akan memiliki tingkat kepercayaan yang lebih tinggi dari orang tua dan masyarakat,” kata dosen di Sekolah Tinggi Intelijen Negara itu kepada ANTARA, Selasa.
Pratama menegaskan selama regulasi ditegakkan secara proporsional, para PSE lokal yang mengembangkan platform digital sesuai aspek keamanan anak tidak perlu merasa takut. Regulasi baru menjadi masalah ketika inovasi yang dikembangkan PSE sejak awal tidak pernah menyentuh aspek keamanan anak di ruang digital.
Untuk itu, agar pengembangan inovasi tidak menghadapi ancaman denda, diperlukan kesadaran para pengembang dalam negeri untuk merancang inovasi dengan prinsip security by design serta child safety by design. Prinsip ini menempatkan keamanan sebagai fondasi, bukan pelengkap, dalam setiap pengembangan produk digital.
“Ketika sebuah aplikasi, gim, platform komunikasi atau layanan digital dirancang, aspek usia pengguna, desain interaksi, pengumpulan data anak, algoritma rekomendasi, sistem moderasi dan mekanisme pelaporan seharusnya sudah diperhitungkan sejak awal,” kata Pratama.
Pratama lebih lanjut menilai selain menitikberatkan tanggung jawab PSE, kegiatan literasi digital kepada pihak terkait tidak boleh ditinggalkan. Langkah ini diperlukan agar perlindungan anak di ruang digital lebih efektif dan menyeluruh. Pemerintah, kata dia, menjadi pihak yang bertanggung jawab untuk memperkuat ekosistem perlindungan tersebut.
“Literasi digital bagi orang tua dan anak harus diperkuat karena teknologi perlindungan secanggih apa pun tetap memiliki keterbatasan ketika pengguna tidak memahami risikonya,” kata Pratama.
Baca Juga:
Selain literasi digital, Pratama menyebut Pemerintah ke depannya dapat lebih tegas melakukan pengawasan terhadap para PSE berbasis tingkat penilaian risikonya. Platform yang memiliki potensi risiko lebih besar terhadap anak seharusnya dikenakan kewajiban pengamanan dan audit yang lebih tinggi dibandingkan layanan yang risikonya rendah.
“Pendekatan semacam ini akan membuat regulasi lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi,” kata Pratama.
Sebelumnya, pada Senin (14/9), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan besaran denda bagi PSE yang melanggar ketentuan PP TUNAS. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebutkan formulasi denda tersebut melengkapi instrumen penegakan kepatuhan terhadap regulasi pelindungan anak di ruang digital itu.
Untuk PSE global dan berskala besar, Meutya mengatakan besaran denda yang ditetapkan mencapai enam persen dari pendapatan global. Sementara untuk PSE privat dalam negeri, besaran denda maksimal disesuaikan dengan skala usaha. Rinciannya, denda maksimal sebesar Rp1 miliar untuk usaha mikro, Rp5 miliar untuk usaha kecil, dan Rp10 miliar untuk usaha menengah.
Formulasi denda ini menjadi bagian dari rangkaian penegakan aturan pelindungan anak di ruang digital yang tertuang dalam PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas. Regulasi ini memastikan anak sudah matang secara mental sebelum menjelajah dunia maya serta mendorong lebih banyak interaksi nyata di ruang publik.
Pratama menilai pendekatan berbasis risiko yang diusulkannya dapat membuat regulasi lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi. Dengan begitu, kewajiban pengamanan dan audit dapat disesuaikan dengan tingkat bahaya yang dihadirkan masing-masing platform bagi pengguna anak.
Di sisi lain, tanggung jawab tidak hanya berada di tangan PSE. Literasi digital bagi orang tua dan anak menjadi kunci karena teknologi perlindungan memiliki keterbatasan ketika pengguna tidak memahami risikonya. Kombinasi antara tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dan pemahaman pengguna dinilai menjadi fondasi perlindungan anak di ruang digital.
Pengawasan yang lebih tegas terhadap PSE berbasis tingkat penilaian risiko juga disebut dapat memperkuat ekosistem perlindungan secara menyeluruh. Platform berisiko tinggi akan menghadapi kewajiban lebih besar, sementara layanan berisiko rendah tidak dibebani kewajiban yang sama.
Dengan formulasi denda yang telah diumumkan Kemkomdigi, para PSE kini memiliki acuan jelas terkait konsekuensi ketidakpatuhan. Pratama menekankan bahwa regulasi ini seharusnya dipandang sebagai mekanisme peningkatan kualitas inovasi, bukan sekadar ancaman sanksi.
Bagi pengembang dalam negeri, penerapan security by design dan child safety by design sejak awal menjadi langkah penting agar produk digital yang dihasilkan tidak hanya kompetitif, tetapi juga aman bagi anak. Produk yang dirancang aman sejak awal dinilai memiliki tingkat kepercayaan lebih tinggi dari orang tua dan masyarakat.
Pemerintah juga didorong memperkuat literasi digital bagi orang tua dan anak agar perlindungan di ruang digital berjalan efektif. Tanpa pemahaman risiko, teknologi perlindungan sekuat apa pun tetap memiliki keterbatasan dalam melindungi pengguna, terutama anak-anak.
Dengan pendekatan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, regulasi pelindungan anak di ruang digital diharapkan mampu mengikuti dinamika inovasi tanpa mengorbankan keselamatan pengguna. Pratama menilai pendekatan semacam ini membuat regulasi lebih relevan dengan kebutuhan zaman.
Sebagai informasi, Kemkomdigi juga tengah menyiapkan langkah pengawasan terhadap platform digital yang belum sepenuhnya patuh. Sejumlah platform global masih menunggu respons terkait kewajiban yang diatur dalam PP TUNAS.
Bagi para pengembang lokal, kepatuhan terhadap PP TUNAS bukan hanya soal menghindari denda. Regulasi ini menjadi peluang menciptakan produk digital yang lebih dipercaya, dengan keselamatan anak sebagai nilai jual utama di mata orang tua dan masyarakat.
[PENUTUP]
Dengan formulasi denda yang telah diumumkan Kemkomdigi, para PSE kini memiliki acuan jelas terkait konsekuensi ketidakpatuhan. Pratama menekankan bahwa regulasi ini seharusnya dipandang sebagai mekanisme peningkatan kualitas inovasi, bukan sekadar ancaman sanksi. Penerapan security by design dan child safety by design sejak awal menjadi langkah penting agar produk digital yang dihasilkan tidak hanya kompetitif, tetapi juga aman bagi anak.





Komentar
Belum ada komentar.