Putusan Hakim AS Minta Google Play Store Izinkan Epic Games

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Google kini diwajibkan untuk membuka akses Play Store bagi toko aplikasi pihak ketiga. Hakim Distrik AS, James Donato, mengeluarkan putusan permanen yang memaksa raksasa teknologi ini untuk memberi kesempatan kepada pesaingnya selama tiga tahun.

Google juga harus menyediakan aplikasi Android di toko-toko alternatif. Putusan ini lahir dari perseteruan hukum antimonopoli antara Google dan Epic Games yang berlangsung selama empat tahun terakhir. Pada hari yang sama, Google mengonfirmasi akan mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.

Dalam putusan tersebut, Google diwajibkan izinkan akses toko aplikasi pihak ketiga ke pustaka Google Play, salah satunya adala Epic Games Store. Selain itu, Google Play Store juga harus menawarkan toko aplikasi alternatif untuk diunduh oleh pengguna.

BACA JUGA:

Dengan kata lain, Google tidak bisa lagi membuat perjanjian eksklusif dengan pengembang aplikasi atau produsen perangkat keras, baik melalui pembagian pendapatan maupun pengenaan biaya tertentu.

Dampak putusan ini juga menyentuh sistem penagihan Google. Google tidak dapat memaksa pengembang untuk hanya menggunakan sistem penagihan mereka sendiri dan tidak bisa melarang pengembang memberi tahu pengguna tentang opsi pembayaran yang lebih murah di luar Google Play Store.

Hal ini bisa membuka peluang bagi konsumen untuk mendapatkan harga yang lebih kompetitif, mengurangi dominasi Google dalam hal pembelian aplikasi dan transaksi dalam aplikasi.

Untuk memastikan Google mematuhi putusan ini, komite pengawasan yang terdiri dari tiga orang akan dibentuk. Google dan Epic Games akan bekerja sama dalam pembentukan komite ini guna mengawasi berbagai masalah teknis yang mungkin timbul dari perubahan kebijakan ini.

Dalam sebuah pernyataan yang dirilis oleh Engadget, juru bicara Google menjelaskan bahwa perusahaan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Lee-Anne Mulholland, VP Urusan Regulasi Google, menekankan bahwa persaingan Google dengan Apple menepis kekhawatiran antimonopoli.

Ia menambahkan bahwa Android adalah platform terbuka, dan pengembang selalu memiliki opsi untuk mendistribusikan aplikasi mereka melalui beberapa toko aplikasi yang ada di perangkat Android.

Sebagai contoh, aplikasi populer seperti Fortnite dari Epic Games telah tersedia di Android melalui Samsung Galaxy Store, sideloading, dan Epic Games Store, meskipun tidak terdistribusi melalui Google Play.

Keputusan ini muncul setelah juri pada bulan Desember lalu memutuskan bahwa Google Play Store melanggar undang-undang antimonopoli AS.

Juri menyatakan bahwa Google memonopoli distribusi aplikasi dan penagihan dalam aplikasi di perangkat Android secara ilegal. Mereka juga menyebut perjanjian Google dengan produsen perangkat dan perusahaan game sebagai tindakan antipersaingan.

Pada bulan April, Epic Games mengajukan usulan putusan permanen yang hampir sepenuhnya sesuai dengan keputusan Donato hari ini. Namun, pada saat itu, Google menyatakan bahwa tuntutan Epic terlalu berlebihan dan terlalu mengutamakan kepentingan mereka sendiri.

Putusan ini cukup berbeda dari hasil tuntutan serupa yang diajukan Epic Games terhadap Apple, di mana sebagian besar gugatan Epic ditolak. Berbeda dengan kasus Google yang diputuskan oleh juri, gugatan terhadap Apple ditentukan oleh keputusan hakim.

BACA JUGA:

Bagi para pengembang dan pengguna Android di seluruh dunia, terutama di Indonesia, putusan ini bisa membawa perubahan signifikan dalam cara aplikasi didistribusikan dan transaksi dilakukan di perangkat Android.

Di sisi lain, Google harus berjuang keras untuk melindungi model bisnis Play Store yang sudah lama menjadi sumber utama pendapatan bagi perusahaan, baik di tingkat global maupun lokal. [FY/IF]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI