Penonton Asian Games di GBK Dilarang Aktifkan Tethering, Kenapa?

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Penonton dan semua orang yang berada di kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) dilarang mengaktifkan fitur tethering atau mobile hotspot pada ponsel pintar alias smartphone mereka. Ini dilakukan demi menjaga kualitas kecepatan WiFi gratis Asian Games 2018.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen SDPPI No 595 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.4 GHz dan 5 GHz  untuk Penyediaan Jaringan Internet Wifi pada Asian Games XVIII

“Penonton dilarang mengaktifkan fitur tethering atau mobile hotspot pada smartphone dan menyalakan mobile WiFi selama penyelenggaraan Asian Games,” kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ismail.

Dia menjelaskan, larangan itu dibuat karena saat pengguna mengaktifkan fitur tethering atau mobile hotspot pada smartphone dan menyalakan mobile WiFi, akan karena mengakibatkan menurunnya kualitas jaringan internet WiFi.

Baca juga: Google WiFi Bisa Mengukur Kinerja Jaringan

Menurut Ismail, Kominfo bersama PT Telkom menyediakan WiFi Gratis dalam pembukaan dan selama perhelatan multievent olahraga regional Asian Games 2018.

Sebanyak 396 titik WiFi dengan SSID: AG2018@wifistation siap digunakan oleh penonton, atlet atau panitia (official) selama acara pembukaan dan penyelenggaraan Asian Games 2018.

“Dalam perhelatan Asian Games 2018 total digelar 1070 access point (AP) untuk WiFi Gratis.  Di Stadion Utama GBK terdapat 396 AP, Wisma Atlet Jakarta 152 AP, Atlet Palembang 55 AP, dan sisanya tersebar di venue yang lain,” imbuh dia.

Selain itu, Ismail mengatakan Kominfo telah mengatur penggunaan pita frekuensi radio 2.4 GHz dan 5 GHz untuk penyediaan jaringan internet WiFi dalam Asian Games XVIII 2018.

Ketentuan teknis penggunaan pita frekuensi radio 2.4 GHz antara lain diperbolehkan penggunaan pada rentang 2400 2483.5 MHz. Channel bandwidth maksimum yang diperbolehkan untuk setiap pancaran adalah 22 MHz.

“PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom) boleh menggunakan kanal 1, 6 dan 11 untuk layanan WiFi dengan SSID: AG2018@wifistation. Adapun nomor kanal yang dapat digunakan oleh perangkat lain untuk keperluan selain penyediaan WiFi oleh Telkom adalah Kanal 1 (center frequency = 2412 MHz),” jelas dia.

Baca juga: Hati-hati Smartphone Terkoneksi ke Jaringan Wifi

Daya pancar Effective Isotropic Radiated Power (EIRP) maksimum untuk penggunaan outdoor pita frekuensi radio 4 Watt adalah 36 dBm. Sementara untuk penggunaan indoor adalah 500 mW atau 27 dBm.

Kementerian Kominfo juga melarang penggunaan kanal pada pita frekuensi radio 5570 – 5670 MHz yang telah ditetapkan alokasi pita frekuensi radio di dalamnya untuk keperluan radar meteorologi, kanal 116, 120, 124 dan 128. [WS/IF]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI