Telset.id, Jakarta – Pemerintah sedang mengajukan usulan revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE). Salah satu pasal yang direvisi adalah perubahan pasal 27 ayat 1 dimana pelaku konten asusila tidak terjerat hukum UU ITE.
Melalui konferensi pers virtual pada Jumat (11/6/2021), Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan mengenai usulan revisi UU ITE dari pemerintah. Salah satunya mengenai pasal 27 Ayat 1 tentang penyebaran konten asusila.
“Pemerintah melakukan revisi terbatas yang sifatnya semantik dari sudut redaksional namun substantif uraiannya. Misalnya pemerintah melakukan revisi mengenai pada pasal 27 ayat 1,” kata Mahfud.
{Baca juga: Tiga Kementerian Bentuk Tim Kajian UU ITE, Apa Tugasnya?}
Dalam revisi tersebut Mahfud menyatakan bahwa pelaku dalam konten asusila tidak bisa dijerat hukum. Melalui revisi UU ITE, mereka yang dihukum sesuai ketentuan pasal 27 ayat 1 UU ITE merupakan pihak yang menyebarkan konten asusila.
“Pelaku yang dapat dijerat oleh Pasal 27 ayat 1 UU ITE terkait dengan penyebaran konten kesusilaan adalah pihak yang memiliki niat menyebarluaskan untuk diketahui oleh umum suatu konten kesusilaan, jadi bukan orang yang melakukan kesusilaan,” tambahnya.
Lebih lanjut maksud dari pihak penyebar adalah konten asusila adalah mereka yang menyebarkan konten ke khalayak umum. Sedangkan orang yang berbicara asusila serta mengirim gambar atau konten asusila secara pribadi tidak akan terjerat hukum.
{Baca juga: Kontroversi Ancaman Pasal Karet UU ITE, Memakan Banyak “Korban”}
“Yang menyebarkan, kalau orang cuma bicara mesum, orang saling kirim membuat gambar melalui elektronik tetapi dia bukan penyebarnya itu tidak apa-apa, apa tidak dihukum? Dihukum tapi bukan UU ITE, itu ada UU sendiri misalnya undang-undang pornografi, misalnya,” tambah Mahfud.
Revisi UU ITE Cegah Multitafsir
Selain pasal 27 ayat 1, pemerintah juga akan melakukan revisi terhadap pasal 28 pasal 29, pasal 36 serta penambahan 1 pasal yakni pasal 45 C di UU ITE.
“Revisi terhadap UUT ITE akan dilakukan revisi terbatas yang menyangkut substansi ada 4 pasal. Keempat pasal yang direvisi adalah yg akan direvisi pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 36 dan penambahan pasal 45 C ,” tutur Mahfud.
{Baca juga: Kupas Tuntas UU ITE, Pasal Apa Saja yang Wajib Diketahui}
Revisi keempat pasal tersebut bertujuan untuk mengatasi dugaan bahwa UU ITE mengandung pasal-pasal yang sifatnya multitafsir.
“Revisi pasal dilakukan untuk menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet dan menghilangkan kriminalisasi yang banyak terjadi oleh masyarakat sipil. Kita perbaiki tanpa mencabut undang-undang itu,” tutupnya.
Semoga saja usulan revisi UU ITE segera digodok oleh pemerintah dan DPR RI, agar penerapan UU ITE semakin maksimal. [NM/HBS]