Telset.id, Jakarta – Pemerintah saat ini masih terus menggodok pengaturan perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) yang akan berbentuk peraturan pemerintah (PP). Pada pertemuan pembahasan kali ini, ada tiga hal yang menjadi fokus bahasan.
Pertama mengenai pengumpulan data e-commerce. Kedua, tentang pemberdayaan pelaku usaha lokal. Lalu yang ketiga adalah definisi barang dan jasa digital.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam Rapat Koordinasi tentang Finalisasi RPP TPMSE mengatakan, bahwa RPP Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (TPMSE) sudah makin matang setelah dibahas beberapa kali di rapat teknis eselon 1 dan rapat tingkat menteri.
“Sekarang kita akan bahas yang masih menjadi pending issues,” ujar Darmin Nasution dalam keterangan tertulisnya yang diterima Telset.id, Jumat (3/8/2018).
Baca juga: Selama Piala Dunia 2018, Ini E-commerce yang Mengalami Kenaikan Transaksi
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) TPMSE mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan mempertimbangkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Apa Dampak Media Sosial pada E-commerce?
RPP ini juga merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Roadmap e-commerce) tahun 2017-2019.
Darmin mengingatkan pentingnya peraturan turunan dan pendukung implementasi RPP TPMSE karena bersifat lintas sektor.
“E-commerce itu lintas sektoral. Artinya, kalau RPP ini sudah selesai, maka instansi terkait harus menyelesaikan peraturan pelaksanaannya supaya implementasinya bisa segera jalan,” terang Darmin.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin mengatakan RPP ini penting untuk segera diselesaikan karena akan memberikan kesempatan berusaha bagi semua pihak.
Baca juga: Kominfo Bakal Pangkas 40 Regulasi, untuk Apa?
Selain itu, aturan ini menurutnya bertujuan untuk menetapkan kepastian dan perlindungan hukum untuk para pelaku e-commerce. Dalam hal ini pemerintah ingin ada pengutamaan dan perlindungan terhadap kepentingan nasional, terutama untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Rapat koordinasi ini dihadiri Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menkominfo Rudiantara, perwakilan Kementerian/Lembaga terkait, Badan Pusat Statistik (BPS), Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).