Telset.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa sisa kuota internet yang belum digunakan konsumen tidak boleh hangus dan wajib tetap aktif hingga habis. Putusan ini mengubah praktik operator selama ini dan memberikan perlindungan hukum baru bagi jutaan pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia.
Keputusan bersejarah tersebut tercantum dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan MK pada Kamis (23/7/2026). MK menegaskan bahwa sisa manfaat layanan telekomunikasi yang telah dibeli pengguna merupakan bagian dari hak milik pribadi yang harus dilindungi.
“Sisa kuota internet harus diposisikan sebagai benda tidak berwujud yang di dalamnya melekat hak milik pribadi karena diperoleh melalui pembayaran sejumlah uang,” demikian bunyi pertimbangan hukum MK.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut dinilai tidak memberikan jaminan bahwa penetapan tarif wajib disertai kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan.
MK juga melarang operator membebani konsumen dengan biaya atau tarif tambahan untuk menggunakan sisa kuota yang belum habis. Biaya tambahan dengan alasan perpanjangan masa aktif atau alasan lainnya tidak diperbolehkan.
“Hal demikian tidak hanya berimplikasi pada berkurangnya nilai ekonomi yang secara sah dibayarkan oleh pengguna jasa telekomunikasi, melainkan juga hilangnya perlindungan hak atas milik pribadi,” tulis MK.
Lebih lanjut, MK menilai klausula operator yang menghanguskan sisa kuota merupakan bentuk penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden). Praktik ini dinilai mencederai jaminan perlindungan hukum yang adil karena memanfaatkan posisi tawar konsumen yang lemah.
Persetujuan formal konsumen atas syarat dan ketentuan layanan, menurut MK, tidak dapat dimaknai sebagai penerimaan tanpa batas. Hal ini dikarenakan kontrak tersebut umumnya berbentuk perjanjian baku (standard form of contract) yang tidak memberikan ruang nyata bagi konsumen untuk merundingkan isinya.
Oleh karena itu, penghangusan kuota tanpa informasi memadai atau perlindungan proporsional dianggap sebagai pengambilalihan hak milik secara sewenang-wenang yang melanggar Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
MK kemudian memutuskan agar operator wajib memberikan pilihan layanan kuota rollover atau kuota internet yang bisa diakumulasikan. Keputusan ini menjadi angin segar bagi konsumen yang selama ini merasa dirugikan dengan kebijakan kuota hangus.
Perkara ini diajukan oleh tiga warga negara Indonesia, yakni Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix. MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan para pemohon.
Sebelum putusan ini, polemik kuota hangus sudah menjadi perbincangan hangat di kalangan pengguna dan regulator. Beberapa operator seperti Telkomsel sudah mulai menawarkan Fitur Terbaru berupa kuota anti hangus dan paket serbu sebagai respons atas tekanan publik.
Baca Juga:
MK juga mewajibkan pemerintah dan penyelenggara telekomunikasi melibatkan lembaga perlindungan konsumen serta kalangan yang peduli terhadap jasa telekomunikasi apabila akan melakukan penyesuaian tarif.
“Dalam hal akan dilakukan penyesuaian tarif, pemerintah pusat dan penyelenggara telekomunikasi harus melibatkan kalangan yang concern terhadap jasa telekomunikasi dan lembaga-lembaga perlindungan konsumen,” demikian bunyi pertimbangan hukum MK.
Menurut MK, pelibatan tersebut diperlukan agar kebijakan tarif tetap memberikan kepastian hukum bagi operator sekaligus menjamin perlindungan hukum yang adil bagi pengguna jasa telekomunikasi.
MK menilai formula tarif juga harus adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, serta kebutuhan dan kemampuan ekonomi masyarakat. “Dengan tetap berlandaskan pada prinsip perlindungan dan kepastian hukum yang adil atas kepemilikan pengguna jasa telekomunikasi,” tulis MK.
Keputusan ini menjadi preseden penting dalam industri telekomunikasi Indonesia. Konsumen kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk menuntut hak mereka atas sisa kuota internet yang belum terpakai.
Dengan adanya putusan MK ini, operator seluler di Indonesia wajib segera menyesuaikan kebijakan layanan mereka. Konsumen dapat menikmati sisa kuota tanpa khawatir akan hangus di akhir periode masa aktif.





Komentar
Belum ada komentar.