Kemkomdigi Usul Keringanan Biaya Verifikasi Biometrik Kartu SIM

Kemkomdigi Usul Keringanan Biaya Verifikasi Biometrik Kartu SIM

Penulis:Fernando Yehezkiel
Terbit:
Diperbarui:
⏱️3 menit membaca
Bagikan:

Telset.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengusulkan keringanan biaya verifikasi data biometrik yang dibebankan ke operator seluler setiap pendaftaran kartu SIM. Langkah ini diambil untuk meringankan beban biaya operator tanpa mengorbankan keamanan masyarakat.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pihaknya mengupayakan keringanan biaya verifikasi data biometrik karena implementasi registrasi nomor seluler menggunakan metode verifikasi biometrik bertujuan untuk menjamin keamanan masyarakat. “Kami sudah bersurat kepada Kementerian Dalam Negeri agar ada keringanan biaya. Pada akhirnya, kebijakan ini bertujuan memberikan keamanan kepada masyarakat,” kata Meutya usai menghadiri acara Deklarasi Komitmen Bersama Implementasi Penuh Registrasi Pelanggan Berbasis Data Biometrik di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Menurutnya, implementasi registrasi kartu SIM dengan metode verifikasi biometrik tidak hanya dilihat dari sisi bisnis. Kewajiban tersebut dipandang sebagai penugasan negara kepada operator seluler dalam rangka melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan identitas. Meutya mengatakan usulan keringanan biaya verifikasi data biometrik masih dalam pembahasan. Ia mendorong kerja sama Kemkomdigi dan operator seluler dalam mengajukan permohonan tersebut kepada instansi terkait.

“Mudah-mudahan pemerintah dan operator seluler dapat bersama-sama mengajukan permohonan keringanan kepada instansi terkait di luar Komdigi, sementara kami juga terus melakukan koordinasi,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O. Baasir mengharapkan biaya verifikasi data biometrik dapat diringankan menjadi di bawah Rp1.000 per transaksi. Diketahui, operator seluler masih dikenakan tarif Rp3.000 per transaksi untuk melakukan proses tersebut.

Marwan mengatakan usulan mengenai biaya verifikasi biometrik masih dalam pembahasan bersama Kemendagri. “Kita sebetulnya mengusulkan Rp200 dengan Rp600, mudah-mudahan diterima Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kemendagri),” kata Marwan.

Ia juga mengusulkan agar biaya tersebut dikenakan hanya untuk proses verifikasi yang berhasil. Biaya yang dikenakan untuk semua percobaan verifikasi dinilai akan memberatkan operator seluler. “Kita lihat nanti dalam diskusinya, karena kami juga masih bahas sama Dukcapil,” katanya.

Kebijakan registrasi kartu SIM berbasis biometrik ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk melindungi masyarakat dari maraknya penipuan dan penyalahgunaan identitas. Dengan verifikasi data biometrik, setiap nomor seluler akan terikat langsung dengan identitas pemiliknya, sehingga mempersulit pelaku kejahatan untuk menggunakan nomor palsu.

Sejak diterapkan, kebijakan ini telah menunjukkan hasil positif. Pemerintah mencatat bahwa 10 juta pengguna telah melakukan registrasi kartu SIM dengan verifikasi biometrik. Angka ini menunjukkan antusiasme masyarakat terhadap sistem yang lebih aman.

Meski demikian, biaya verifikasi yang dibebankan kepada operator seluler menjadi salah satu tantangan utama. Tarif Rp3.000 per transaksi dinilai cukup memberatkan, terutama bagi operator dengan jutaan pelanggan. Oleh karena itu, usulan keringanan biaya menjadi isu krusial yang perlu segera diselesaikan.

Pakar telekomunikasi juga telah memberikan rekomendasi strategi untuk memastikan sistem verifikasi biometrik berjalan efektif. Salah satu strategi yang disarankan adalah optimalisasi infrastruktur agar proses verifikasi lebih cepat dan efisien.

Kemkomdigi sendiri terus memantau kepatuhan operator seluler dalam menerapkan kebijakan ini. Di beberapa daerah, seperti Jawa Timur, tingkat kepatuhan sudah mencapai 100 persen. Hal ini menunjukkan bahwa operator seluler serius dalam menjalankan penugasan negara.

Bagi operator yang tidak patuh, Kemkomdigi telah menyiapkan sanksi tegas. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dengan adanya usulan keringanan biaya ini, diharapkan operator seluler dapat lebih leluasa dalam menjalankan kewajibannya. Pada akhirnya, masyarakatlah yang akan merasakan manfaat terbesar dari sistem registrasi yang lebih aman dan terpercaya.

Pemerintah berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait guna memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar. Keputusan akhir mengenai besaran biaya verifikasi masih menunggu hasil pembahasan antara Kemkomdigi, operator seluler, dan Kemendagri.

Ikuti Telset.id di Google NewsFollow

Komentar

Belum ada komentar.