Telset.id, Jakarta – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno menggugat PT Grahalintas Properti, PT Indosat Tbk, dan PT Sisindosat Lintasbuana di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat. Kenapa?
Dilansir Telset dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), PN Jakarta Pusat pada Jumat (17/12/2021), gugatan Sandiaga Uno terdaftar dengan nomor perkara 779/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Gugatan ini telah terdaftar pada tanggal 14 Desember 2021, dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang dalam hal ini adalah Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno sebagai pihak penggugat.
Sedangkan untuk pihak tergugatnya adalah PT Grahalintas Properti sebagai tergugat pertama, serta PT Indosat Tbk dan PT Sisindosat Lintasbuana sebagai tergugat kedua dan ketiga.
Baca juga: Indosat Gelar Jaringan 5G di Balikpapan
Dalam petitum perkara, Sandiaga Uno meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat untuk menyatakan Indosat Ooredoo dkk telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kedua menyatakan sah dan mengikat bagi penggugat dan tergugat terhadap beberapa laporan.
Secara rinci laporan yang dimaksud adalah laporan hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2010 nomor 105C/HP/XVI/2011 tanggal 20 Mei 2011, laporan hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2014 nomor 133C/HP/XVI/05/2015 tanggal 22 Mei 2015, laporan hasil pemeriksaan tahun 2018 nomor 94B/HP/XVI/05/2019 tanggal 17 Mei 2019 dan surat menteri keuangan nomor S-489/MK.6/2013, tanggal 25 Oktober 2013.
Ketiga Sandiaga meminta hakim untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Rencananya sidang pertama akan dilakukan pada tanggal 28 Desember 2021 di PN Jakarta Pusat.
Alasan Sandiaga Uno Gugat Indosat dkk
Kepala Biro Komunikasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif I Gusti Ayu Dewi Hendriyani menjelaskan kalau gugatan hukum dilakukan untuk mengembalikan aset negara.
“Di bawah kepemimpinan mas menteri Sandiaga Uno ingin mengembalikan aset negara,” kata I Gusti Ayu kepada awak media pada Jumat (17/12/2021).
Kasus bermula ketika Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang dahulu bernama dahulu Departemen Pariwisata, Pos Dan Telekomunikasi melaksanakan perjanjian kerja sama pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN), berupa tanah dengan PT Grahalintas Properti dengan sistem adalah Bangun Guna Serah (BGS).
“Pemanfaatan BMN tersebut dilaksanakan dengan sistem Bangun Guna Serah (BGS), yaitu di mana tanah merupakan milik pemerintah dan bangunan gedung akan dibangun dan dimanfaatkan dalam waktu tertentu oleh pihak PT Grahalintas Properti,” jelas I Gusti Ayu.
Kemudian Kemenparekraf mengajukan gugatan ke PT Grahalintas Properti, berdasarkan temuan BPK yang memerintahkan agar perjanjian kerja sama antara kedua Kemenparekraf dan Grahalintas Properti harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Ada Konten Hancurkan Ka’bah di Fortnite, Sandiaga Uno: Blokir!
Keterlibatan PT Indosat Tbk dan PT Sisindosat Lintas Buana, sebagai tergugat dikarenakan perjanjian kerja sama awalnya dimulai antara Kemenparekraf dan PT Sisindosat Lintas Buana, selaku anak perusahaan dari Indosat.
“Kemudian dalam perjalanan kerja sama, PT Sisindosat Lintas Buana mengalihkan kerja sama kepada PT Graha Lintas Properti (Tergugat),” sambungnya.
Untuk itu posisi kedua perusahaan tersebut hanya sebagai bagian dari proses pelaksanaan kerja sama.Kami telah menghubungi SVP–Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Steve Saerang, untuk bertanya mengenai gugatan ini dan ia belum memberikan tanggapan. [NM/HBS]