Telset.id, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi melantik Fadhilah Mathar sebagai Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Dirut BAKTI) Kementerian Kominfo.
Pelantikan tersebut sesuai Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 362 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi.
“Saya Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dengan ini secara resmi melantik saudari Fadhilah Mathar dalam jabatan yang baru di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika,” tuturnya saat membacakan naskah pelantikan yang disiarkan di kanal YouTube Kominfo pada Senin (14/08/2023), kemarin.
Budi Arie meyakini BAKTI Kominfo di bawah kepemimpinan Fadhilah Mathar dapat menuntaskan tugas dan tanggung jawab. Sebelumnya, Fadhilah Mathar menjabat sebagai Direktur Sumber Daya dan Administrasi BAKTI Kominfo.
BACA JUGA:
- Menkominfo Budi Klaim 846.047 Konten Judi Online Telah Dihapus
- Resmi Dilantik, Menkominfo Budi Arie: Kita Harus Gerak Cepat!
“Saya percaya bahwa saudari akan melaksanakan tugas dengan sebaik-sebaiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan. Semoga Tuhan Yang Maha Esa bersama kita,” ujar Budi Arie.
Saat melantik Dirut BAKTI Kominfo, Menteri Budi Arie didampingi Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria. Bertindak sebagai saksi Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Mira Tayyiba dan Inspektur Jenderal Kementerian Kominfo Arief Tri Hardiyanto.
Turut hadir Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Ismail, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Penyelenggaan Pos dan Informatika Wayan Toni Supriyanto.
Pelantikan Fadhilah Mathar sebagai Dirut BAKTI Kominfo ini untuk mengisi kekosongan jabatan usai Anang Achmad Latif, selaku Dirut BAKTI sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G.
BACA JUGA:
- Dirut BAKTI Anang Latif Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi BTS 4G
- SATRIA-1 Diprediksi Capai Orbit 146 Derajat BT November 2023
Anang ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo., Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Lalu Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.