Telset.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa kebijakan pembatasan gawai di lingkungan sekolah merupakan langkah strategis yang selaras dengan Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi anak-anak dari ancaman di ruang digital.
Meutya menilai aturan pembatasan gawai di sekolah menjadi bagian integral dari strategi nasional perlindungan anak di era digital. Kebijakan ini, menurutnya, melengkapi berbagai upaya yang telah dirintis sebelumnya untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi generasi muda.
“Aturan pembatasan penggunaan gadget (gawai) di lingkungan sekolah semakin melengkapi komitmen pemerintah untuk melindungi anak-anak kita dari ancaman negatif yang ada di ruang digital, terutama konten-konten berbahaya,” kata Meutya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.
Kebijakan ini berawal dari penerbitan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Surat edaran tersebut mengatur secara spesifik pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan, dengan tujuan mendorong penggunaan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab oleh para murid.
Baca Juga:
Langkah ini merupakan respons atas berbagai risiko yang mengintai anak-anak di dunia digital. Mulai dari adiksi digital, paparan konten negatif, kekerasan berbasis daring, ancaman keamanan siber, hingga gangguan terhadap kesehatan fisik dan mental. Data menunjukkan urgensi yang sangat tinggi. Penetrasi internet di Indonesia kini telah melampaui angka 80 persen. Lebih mengkhawatirkan lagi, 48 persen dari total 220 juta pengguna internet di Indonesia berasal dari kalangan anak-anak dan remaja di bawah usia 18 tahun.
“Dengan kondisi seperti itu, penggunaan teknologi yang berlebihan tanpa kontrol yang tepat berpotensi menurunkan kualitas tumbuh kembang fisik maupun mental anak-anak generasi penerus bangsa,” tutur Meutya.
Pembatasan gawai di sekolah dinilai sebagai langkah penting untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih kondusif bagi anak. Dengan mengurangi akses tanpa batas selama jam sekolah, diharapkan anak-anak dapat lebih fokus pada proses belajar dan interaksi sosial langsung.
Selain pembatasan, Meutya juga menekankan pentingnya literasi digital sebagai bagian dari kurikulum pendidikan sejak usia dini. Pembekalan literasi digital, menurutnya, merupakan tanggung jawab bersama yang harus dihadirkan oleh setiap pemangku kebijakan dan stakeholder lain yang peduli terhadap perlindungan anak di ruang digital.
“Melihat betapa mudah dan cepatnya akses di ruang digital, anak-anak perlu dibekali kemampuan mengenali disinformasi dan konten berbahaya, menjaga keamanan data pribadi serta etika di ruang digital, hingga menggunakan teknologi secara produktif,” katanya.
Pemerintah juga mendorong komitmen dari platform digital untuk memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan ruang digital yang aman, tanpa menghambat pemanfaatan teknologi untuk tujuan pembelajaran. Kolaborasi antara pemerintah, pelaku ekosistem digital, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan strategi ini.
“Perlindungan anak di ruang digital tidak dapat hanya mengandalkan pengawasan orang tua maupun sekolah, tetapi membutuhkan tata kelola digital nasional yang lebih kuat,” ucap Meutya.
Langkah Indonesia ini sejalan dengan tren global. Beberapa negara lain juga mulai menerapkan kebijakan serupa. Misalnya, Polandia telah memberlakukan larangan penggunaan HP dan smartwatch di sekolah mulai tahun 2026. Hal ini menunjukkan bahwa kekhawatiran terhadap dampak negatif teknologi pada anak-anak menjadi isu universal.
Selain itu, pemerintah juga terus berupaya memperkuat perlindungan anak di ranah digital. Kementerian Komunikasi dan Digital sebelumnya telah menggandeng platform media sosial untuk melindungi anak dari konten negatif. Upaya ini merupakan bagian dari implementasi PP Tunas yang komprehensif.
Meutya menambahkan, transformasi digital harus berjalan beriringan dengan perlindungan yang memadai. Pemerintah tidak hanya fokus pada akselerasi infrastruktur, tetapi juga pada aspek keamanan dan etika dalam penggunaannya.
Dengan adanya sinergi antara aturan pembatasan gawai di sekolah dan PP Tunas, diharapkan tercipta ekosistem digital yang lebih sehat bagi anak-anak Indonesia. Mereka dapat memanfaatkan teknologi untuk belajar dan mengembangkan diri, tanpa harus terpapar risiko yang membahayakan tumbuh kembang mereka.





Komentar
Belum ada komentar.