Telset.id, Jakarta – Beberapa waktu lalu Perkumpulan Penasihat Hukum Internal Perusahaan, yang lebih dikenal dengan Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA), menyerahkan kajian penggunaan layanan komputasi awan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kajian tersebut diharapkan membantu OJK dalam menyusun regulasi terkait komputasi awan bagi lembaga jasa keuangan. Dalam kajian tersebut, ICCA menilai pentingnya sektor jasa keuangan untuk bertransformasi secara digital dengan dukungan komputasi awan agar dapat mengelola sistem transaksi keuangan yang aman, cepat dan terpercaya.
Semenjak krisis finansial global, sektor perbankan dan jasa keuangan lainnya aktif mengadopsi teknologi terkini untuk meningkatkan kualitas dari pelayanannya. Menurut survei yang di lakukan oleh Capgemini, 15% nasabah bank berpotensi untuk pindah bank dalam 6 bulan ke depan demi mendapatkan pelayanan yang lebih optimal. Angka ini melonjak ke 50% untuk kategori para millennials. Di waktu yang bersamaan, Celent juga mengeluarkan survei di mana ditemukan 70% dari anggaran IT yang di gunakan oleh perbankan digunakan hanya untuk pemeliharaan infrastruktur IT. Dua penemuan tersebut bisa menjadi kesimpulan dasar dari pesatnya perkembangan transformasi digital di sektor perbankan dan jasa keuangan lainnya.
Penelitian yang dilakukan beberapa konsultan berstandar internasional seperti Gartner, KPMG dan IDC juga menyatakan bahwa pada intinya komputasi awan adalah kemutlakan zaman yang tidak mungkin dihindari, bahkan harus diterima dan dimanfaatkan untuk kepentingan berbagai pihak. Namun teknologi selalu lahir lebih awal dari hukum dan kali ini teknologi melaju sangat cepat, terutama di era transformasi digital. Pelaku jasa keuangan harus mengambil keputusan cepat dalam menentukan pilihan khususnya untuk penggunaan komputasi awan.
Komputasi awan merupakan inovasi teknologi yang menjadi tonggak era transformasi digital. Sejak awal kehadirannya hingga saat ini, semakin banyak sektor usaha yang menggunakan komputasi awan untuk menjalankan bisnis yang lebih efisien dan mampu bersaing.
Menurut penelitian dari Spicework, sebuah perusahaan global penyedia jaringan TI, di 2016 93% perusahaan di dunia menggunakan setidaknya satu layanan komputasi awan, sementara 30% perusahaan mengharapkan lebih dari setengah layanan TI mereka bertransformasi ke komputasi awan dalam dua sampai tiga tahun ke depan.
Melihat tingginya pertumbuhan pengguna komputasi awan, Indonesia perlu segera merampungkan regulasi terkait komputasi awan agar mampu bersaing dan mencapai target menjadi negara ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara pada 2010 mendatang.
Yudhistira Setiawan, Ketua Indonesia Corporate Counsel Association, menuturkan, Selaku asosiasi profesi yang lekat dengan dunia usaha, ICCA sangat mendukung Paket Kebjijakan Ekonomi Jilid XIV yang diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, untuk mendorong digitalisasi ekonomi dan program transformasi digital di sektor jasa keuangan yang dicanangkan oleh OJK.
“Kami memandang perlu untuk membuat suatu kajian singkat mengenai komputasi awan sebagai bahan masukan kepada OJK dalam menata infrastruktur hukum sektor jasa keuangan. Hal ini diperlukan agar para pelaku di sektor ini dapat melaju cepat di masa digitalisasi tanpa adanya kekhawatiran akan resiko kepatuhan maupun keamanan,”ungkap Yudhistira di Jakarta, Jumat (23/12/2016).
Kajian komputasi awan yang disusun oleh ICCA dengan dukungan Center for Digital Society FISIPOL Universitas Gadjah Mada dan kantor konsultan hukum Mataram Partners, berisi tentang pandangan mengenai manfaat positif komputasi awan, kewenangan OJK saat ini, kesetaraan penggunaan komputasi awan, serta pentingnya prinsip kehati-hatian dalam menggunakan komputasi awan.
ICCA menilai komputasi awan tidak hanya mempermudah proses transaksi dan pelayanan di sektor jasa keuangan, namun juga membantu efisiensi biaya dan peningkatan produktivitas. Komputasi awan juga menjadi salah satu faktor pendukung keamanan siber, mengingat informasi yang beredar di sektor jasa keuangan sangatlah sensitif dan krusial.
Ketentuan hukum terkait dengan komputasi awan yang berlaku saat ini, khususnya UU ITE dan PP 82/2012, tidak melarang penggunaan komputasi awan di sektor jasa keuangan. Untuk sektor jasa keuangan bank, OJK telah menentukan bahwa komputasi awan diperkenankan sepanjang mendapatkan persetujuan OJK dan terbatas pada jenis-jenis data sesuai dengan panduan yang telah dikeluarkan oleh OJK. Untuk sektor jasa keuangan non-bank, OJK juga telah memberlakukan aturan yang sedikit berbeda dengan bank, dimana sektor asuransi, pembiayaan dan dana pensiun diatur tidak seragam.
“Kami menilai sudah saatnya bagi OJK untuk mengkaji ulang batasan penggunaan komputasi awan serta menerapkan regulasi yang setara bagi semua lembaga jasa keuangan. Seharusnya kekhawatiran akan ancaman kerahasiaan data tidak perlu ada jika layanan komputasi awan telah memenuhi standarisasi dan sertifikasi taraf internasional yang kredibel, salah satu contohnya adalah yang dikeluarkan oleh International Organization from Standardization (ISO), yaitu ISO 27001 tentang Manajemen Keamanan Informasi dan ISO 27018 yang membahas tentang perlindungan privasi data pribadi yang tersimpan di komputasi awan,” jelas Yudhistira.
Otoritas Jasa Keuangan menyadari pentingnya segera menerapkan regulasi mengenai komputasi awan yang dapat dipatuhi oleh seluruh lembaga jasa keuangan.
Fithri Hadi, Direktur Sistem Informasi dan Operasional OJK menuturkan, OJK sebagai regulator industri keuangan sendiri juga menekankan pentingnya supremasi hukum dan legitimasi aturan pemerintah. Melihat adanya urgensi untuk menyusun dan mengeluarkan regulasi yang lebih spesifik dan jelas tentang penggunaan komputasi awan dan inovasi digital lainnya di sektor jasa keuangan, OJK sangat terbuka untuk menerima masukkan-masukkan yang bisa sangat membantu jalannya industri keuangan di masa depan. Sembari kita mencari solusi yang paling menguntungkan semua pihak, OJK mengimbau perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor jasa keuangan untuk dapat memilih dan menggunakan teknologi komputasi awan secara hati-hati dan bertanggung jawab”. (MS)