Kominfo Panggil WhatsApp, Bahas Perlindungan Data Pengguna

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hari ini memanggil WhatsApp dan Facebook. Tujuannya untuk membahas mengenai pelindungan data pribadi pengguna. 

Menkominfo Johnny G. Plate menjelaskan bahwa Kominfo telah menetapkan panitia kerja pemerintah untuk melanjutkan pembahasan penyelesaian Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi UU PDP bersama dengan Komisi I DPR RI. 

“Namun, mengingat kesibukan Komisi I DPR RI  dan pembahasan yang sangat dipengaruhi perkembangan Covid-19, Kami tentu berharap pembahasan RUU dimaksud tetap dapat diselesaikan pada awal tahun ini,” kata Johnny. 

{Baca juga: Kominfo Mulai Sapu Bersih Konten Terkait FPI di Internet}

Kepada Tim Telset pada Senin (11/01/2021), Johnny mengatakan bahwa UU PDP menjadi sangat penting sebagai payung hukum utama pelindungan data pribadi masyarakat.

Salah satu prinsip utama dalam PDP adalah bahwa penggunaan data pribadi harus dengan persetujuan atau consent pemilik data. Hal ini sejalan dengan regulasi di berbagai negara termasuk GDPR Uni Eropa. 

Sebagai bagian dari pembahasan RUU PDP menjadi UU PDP, Kominfo pun hari ini memanggil pengelola WhatsApp (WA) dan Facebook (FB) Asia Pacific Region. Mereka diminta hadir untuk membahas mengenai privasi data mereka.  

“Hari ini Kominfo memanggil pengelola WA/FB Asia Pacific Region untuk memberikan penjelasan lengkap. Setelah itu pemerintah akan menetapkan kebijakan lanjutan terkait dengan hal ini,” sambung Johnny. 

Johnny tidak menjelaskan secara detail maksud dari pemanggilan tersebut. Politisi Partai Nasdem itu dilakukan bertujuan untuk mengetahui komitmen perlindungan data pribadi dan privasi pengguna oleh WhatsApp dan Facebook. 

“Ada beberapa platform media sosial yang dapat digunakan oleh masyarakat namun masyarakat perlu lebih bijak dalam menentukan dan memilih media sosial yang mampu memberikan pelindungan data pribadi dan privasi yang optimal,” ucap Johnny.  

“Hal ini agar terhindar dari penggunaan data pribadi yang tidak dikehendaki baik berupa penyalahgunaan atau tidak sesuai aturan (misuse or unlawful),” tambah Johnny. 

Saat ini Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 dan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang dapat dijadikan payung hukum tata kelola informasi elektronik, data elektronik dan transaksi elektronik dan akan diperkuat secara lebih detail dalam RUU PDP.

Paksa Pengguna Serahkan Data ke Facebook

Sebelumnya WhatsApp dan Facebook sedang tersandung isu privasi data pengguna. Hal ini karena WhatsApp mengumumkan kebijakan baru yakni WhatsApp akan berbagi data pengguna dengan Facebook.

Dilansir Telset dari XDA Developers pada Sabtu (9/1/2021), WhatsApp mengumumkan hal ini melalui pembaruan dan notifikasi yang diberikan kepada pengguna sejak Kamis (7/1/2021).

{Baca juga: Pengguna WhatsApp Harus Serahkan Data ke Facebook atau Hapus Akun}

Terdapat beberapa data WhatsApp yang diberikan yaitu nomor telepon, data transaksi, informasi terkait layanan, informasi bagaimana pengguna berinteraksi, informasi perangkat seluler, alamat IP pengguna, dan informasi lainnya.

Kominfo memanggil WhatsApp dan Facebook membahas pelindungan data pribadi (Foto : Istimewa)

Masih melalui XDA Developers, kebijakan ini berlaku mulai tanggal 8 Februari 2021. Kabarnya pengguna hanya diberikan dua pilihan yakni menyetujui kebijakan atau menghapus akun WhatsApp. 

Selang beberapa hari kemudian, WhatsApp memberikan keterangan resmi. Katanya kebijakan ini hanya berlaku untuk WhatsApp Business. Pengguna pun diberi kebebasan apakah ingin menggunakan WhatsApp Business atau tidak. 

{Baca juga: Penjelasan Resmi WhatsApp Soal Berbagi Data dengan Facebook}

Pertemuan dengan WhatsApp dan Facebook adalah bagian dari upaya pemerintah dalam hal ini Kominfo dalam melakukan pelindungan data melalui UU PDP. Semoga UU PDP dapat segera disahkan agar data masyarakat Indonesia bisa lebih terlindungi. [NM/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI