Telset.id, Jakarta – Kementerian Kominfo mulai sapu bersih konten yang berkaitan dengan organisasi Front Pembela Islam atau FPI di internet. Hal ini dilakukan karena FPI telah dibubarkan dan dianggap sebagai organisasi terlarang.
Disampaikan Menkominfo Johnny G Plate, pembersihan konten FPI di internet bertujuan untuk menjaga ruang digital bersih dan aman.
Menurutnya, langkah ini pun untuk menjaga agar tidak ada lagi simbol atau atribut FPI di dalam ruang digital.
“Untuk membersihkan agar ruang digital di Indonesia menjadi lebih bersih, lebih sehat dan dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kepentingan masyarakat termasuk kepentingan ekonomi masyarakat,” kata Johnny, dalam keterangan resmi di situs Kominfo.
{Baca juga: Kominfo Siapkan Kebijakan Dorong Akselerasi Jaringan 5G}
Johhny pun akan berkoordinasi dengan seluruh platform digital dan ISP untuk mulai melakukan pembersihan konten berbau FPI di internet.
Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk tidak memproduksi, tidak mempromosikan, dan tidak menyebarluaskan konten terkait dengan substansi kegiatan organisasi yang dilarang kegiatannya di Indonesia seperti FPI.
“Tentu setelah ini kami akan berkomunikasi dengan seluruh platform digital ISP yang ada di Indonesia untuk melakukan penilaian konten-konten mana saja yang tidak memenuhi undang-undang atau peraturan termasuk didalamnya berbagai konten yang berkaitan erat berkaitan dengan radikalisme dan terorisme,” jelasnya.
Johnny menyebut pelaksanaan pembersihan konten dilakukan berdasarkan koordinasi antara Kominfo bersama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Intelijen Indonesia, serta berbagai platform digital perusahaan-perusahaan global.
“Jadi, ini tidak saja di Indonesia tapi juga demi keamanan, ketertiban, dan kenyamanan kehidupan kemasyarakatan. Jadi, untuk masyarakat, sehingga kita bisa hidup dengan aman dan damai,” tutur Johnny.
Lebih lanjut, langkah untuk hapus konten berbau FPI di internet memiliki arti bahwa tindakan pembersihan ruang digital oleh Kominfo dilakukan melalui langkah-langkah yang diatur undang-undang.
“Kalau kotor, apa lawan katanya? Bersih, jadi kalau ruang digitalnya kotor kita bersihkan. Tidak mungkin Kominfo melakukan tindakan penegakan hukum di dalam ruang digital dengan cara yang tidak sesuai amanat Undang-Undang,” tutup Johnny.
FPI Jadi Organisasi Terlarang
Pemerintah Indonesia secara resmi sudah mengumumkan bahwa FPI menjadi organisasi terlarang di Indonesia. Artinya segala bentuk kegiatan, atribut atau simbol FPI dilarang di Tanah Air.
Melalui konferensi pers yang disiarkan di akun YouTube Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) pada Rabu, (30/12/2020) Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan pelarangan FPI.
Menurut Mahfud pelarangan FPI tertuang melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dan lembaga di bawah Kemenko Polhukam.
{Baca juga: FPI Resmi Jadi Organisasi Terlarang, Ini Tanggapan Warganet}
Mahfud menjelaskan bahwa pelarangan ini dilakukan karena FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure sudah tak terdaftar sebagai organisasi masyarakat (ormas).
Selain itu, FPI dinilai kerap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan seperti melakukan provokasi, melakukan tindak kekerasan, penyisiran atau sweeping dan lain sebagainya.
“Bahwa FPI sejak 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan seperti kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya,” tambah Mahfud.
Pembersihan konten FPI di internet merupakan upaya Kominfo karena organisasi tersebut telah dilarang di Indonesia. Semoga pembersihan konten dapat berdampak positif bagi masyarakat Indonesia. (NM/MF)