Kominfo Terapkan Skema Whitelist untuk Blokir Ponsel BM

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Skema pemblokiran ponsel Black Market (BM) sudah ditentukan. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menerapkan skema whitelist dalam penerapan aturan pemblokiran ponsel ilegal lewat nomor IMEI.

Dirjen SDPPI Kominfo Ismail mengungkapkan kebijakan tersebut usai rapat tertutup antara Kominfo, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan operator seluler pada Jumat (28/02/2020). Hasilnya, pemerintah akan melaksanakan skema whitelist untuk memblokir ponsel BM yang ada di Indonesia.

“Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan proses pembatasan penggunaan perangkat bergerak yang tersambung melalui jaringan seluler melalui pengendalian IMEI sesuai dengan peraturan tiga kementerian yang berlaku, yaitu terhitung mulai tanggal 18 April 2020 dengan skema whitelist,” kata Ismail di Kantor Kominfo Jumat (28/02/2020).

{Baca juga: APSI Minta Pemerintah Terapkan Skema Blacklist di Aturan IMEI}

Kemudian Ismail menghimbau kepada masyarakat untuk mengecek IMEI ponsel sebelum membeli ponsel ataupun handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT). Caranya masyarakat bisa mengecek ke situs Kementerian Perindustrian, imei.kemenperin.go.id. sehingga bisa mengetahui apakah produk yang akan dibeli resmi atau tidak.

“Sebelum melakukan pembelian perangkat HKT, baik melalui toko maupun online,” pungkasnya.

Sebelumnya pemerintah memang sedang mengkaji terkait skema yang cocok untuk penerapan aturan IMEI. Terdapat 2 skema yang dikaji yakni Blacklist dan Whitelist. Melalui metode Blacklist nantinya ponsel yang terdeteksi ilegal atau BM, akan mendapatakan notifikasi jika ponselnya ilegal. Sedangkan untuk skema Whitelist maka ponsel ilegal tidak akan mendapat sinyal atau layanan telekomunikasi ketika aturan IMEI diterapkan.

{Baca juga: Sah! Aturan Blokir Ponsel BM Berlaku 18 April Mendatang}

Uji coba pun dilakukan pada tanggal 17 Februari 2020 dan 18 Februari 2020. Uji coba yang dilakukan bersama dengan mitra operator yakni XL Axiata dan Telkomsel bertujuan untuk melakukan uji coba pemblokiran dengan kedua skema tersebut. [NM/IF]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI