Telset.id, Jakarta – Kementerian Kominfo akhirnya resmi melakukan Analog Switch Off (ASO), atau mematikan siaran TV analog di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
Pelaksanaan ASO di wilayah Jabodetabek dilakukan pada Rabu malam (2/11/2022), dan disiarkan secara online melalui akun YouTube Kemkominfo TV. Dalam acara tersebut, Menkominfo Johnny G. Plate menjelaskan kalau dirinya bersyukur akhirnya migrasi siaran TV digital bisa dilakukan di Jabodetabek.
Apalagi sebelumnya kebijakan ini sempat diundur dari yang mulanya 5 Oktober 2022, tetapi karena warga dinilai belum siap akhirnya ASO baru dilaksanakan pada 3 November 2022 pukul 00.00 WIB.
“Akhirnya malam ini kita dapat memulai hal yang baru di dalam sejarah dan perjalanan pertelevisian Indonesia. Saat ini kita memasuki era digital broadcasting. Ini adalah amanat yang diterjemahkan langsung oleh Undang-undang Cipta Kerja,” kata Johnny.
BACA JUGA:
- Kominfo Tunda Penghentian Siaran TV Analog di Jabodetabek
- Siap-siap! 5 Oktober 2022 Siaran TV Analog di Jabodetabek Dimatikan
Lebih lanjut, Johnny menjelaskan kalau kebijakan Kominfo mengenai migrasi TV digital dapat memberikan dampak positif terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Sebab, migrasi siaran TV digital dapat berkontribusi terhadap PDB hingga Rp 448 triliun.
“Kebijakan ASO ini tidak hanya berdampak kepada pelaku industri televisi saja, tetapi dapat memberikan efek yang begitu besar terhadap perekonomian nasional,” sambung Johnny.
Hal serupa juga dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD yang menghadiri acara tersebut. Mahfud menilai kalau kebijakan ASO mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat, karena bisa mendapatkan siaran yang jernih dan edukatif.
“Migrasi TV digital menyiarkan kualitas yang lebih baik seperti kualitas layar lebar, jumlah frekuensi juga akan jauh lebih banyak lagi, dan akan memacu pertumbuhan konten lokal dan mendorong keberagaman konten dalam negeri yang bersifat edukatif,” jelas Mahfud.
Daftar Kabupaten/Kota yang Terdampak Kebijakan ASO Jabodetabek
Kebijakan migrasi TV digital atau ASO di wilayah Jabodetabek, resmi berlaku sejak Kamis 3 November pukul 00.00 WIB. Ditandai dengan penekan tombol yang dilakukan oleh Menkominfo Johnny G. Plate dan Menkopolhukam Mahfud MD.
BACA JUGA:
- Perbedaan TV Analog dan Digital, dan Apa Untungnya Migrasi?
- Cara Pasang STB TV Digital ke Televisi, Biar Tayangan Makin Jernih
Adapun dengan diterapkannya kebijakan migrasi TV digital oleh Kominfo, maka ada 14 kabupaten atau kota di wilayah Jabodetabek, yang sudah tidak bisa lagi mendapatkan siaran TV digital. Berikut ini rincian lengkapnya:
- Kota Jakarta Pusat
- Kota Jakarta Utara
- Kota Jakarta Barat
- Kota Jakarta Selatan
- Kota Jakarta Timur
- Kabupaten Kepulauan Seribu
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bogor
- Kota Depok
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang
- Kota Tangerang Selatan.