Kominfo Resmi Blokir Group Facebook LGBT Garut

Telset.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memblokir group Facebook LGBT (Lesbian Gay Bisexual Transgender) pada Kamis (11/10/2018). Pemblokiran ini dilakukan setelah Kominfo mendapat laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika mereka memblokir Grup Gay yang beranggotakan lebih dari 2.600 siswa SMP dan SMA di daerah Garut, Jawa Barat.

Menurut Plt. Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu, pemblokiran tersebut mengikuti permintaan dari KPAI, karena dinilai membahayakan anak-anak dan remaja di wilayah Garut.

“Langkah pemblokiran terhadap group Facebook LGBT ini dilakukan setelah mendapat surat elektronik dari KPAI yang menurut mereka berpotensi mengkampanyekan praktik gay di kalangan anak-anak atau remaja laki-laki,” jelas Ferdinandus dalam keterangannya, Kamis (11/10/2018)

Baca juga: Kominfo Segera Blokir Group Facebook LGBT Garut.

Pihak Kominfo dalam hal ini Subdit Pengendalian Konten Internet Ditjen Aplikasi Informatika telah melakukan penelusuran dan analisis terhadap muatan group Facebook tersebut. Hasilnya ditemukan ada konten-konten yang mengandung pornografi.

“Kategori pornografi mengacu pada UU No 44 Tahun 2008 adalah konten yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksua;, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin atau pornografi anak,” ujarnya.

Baca juga: Kominfo Minta Penjelasan Facebook Soal Bug di Fitur “View As”

Ferdinandus mengatakan jika langkah ini sudah berkoordinasi dengan Polres Garut yang sedang menangani kasus tersebut. Pihak kepolisian pun menyetujui langkah Kominfo tersebut supaya tidak meresahkan masyarakat yang menggunakan Facebook.

“Polres Garut menyetujui usulan KPAI agar Kominfo RI melakukan pemblokiran terhadap group Facebook tersebut,” ucap Ferdinandus.

Kepolisian Resor Garut sendiri masih terus mencari pembuat akun group tersebut. Menurut Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna mereka masih mencari tokoh utama yang membuat warga Garut resah tersebut.

Baca juga: Kominfo Blokir Situs Pembajak Film Wiro Sableng 212

“Kita dalami, cari siapa yang membuatnya sampai nantinya berhasil kita tangkap agar masyarakat tidak resah, Kami berusaha melakukan penyelidikan untuk dapat menemuukan si pembuat akun group itu,” ucap AKBP Budi Satria Wiguna seperti dikutip dari Antara.

Sejalan dengan langkah polisi, pihak Kominfo juga masih giat melakukan pemblokiran terhadap situs website yang melangggar undang-undang. Dengan tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi lainnya, Ferdinandus mengklaim juga sudah ratusan website yang mereka blokir.

“Untuk diketahui, hingga awal Oktober 2018 ini, Kementerian Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 890 ribu website yg melanggar undang-undang, 80 persen diantaranya adalah website pornografi,” tukas Ferdinandus. [NM/HBS]

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI