Kominfo dan OJK akan Moratorium Penerbitan Izin Pinjol

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Kementerian Kominfo dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akan melakukan moratorium penerbitan izin layanan Pinjaman Online (Pinjol). Moratorium dilakukan karena banyak sekali tindak pelanggaran pidana yang terjadi di layanan pinjol. 

Dilansir Telset dari laman resmi Kominfo pada Senin (18/10/2021), Menkominfo Johnny G. Plate menyatakan jika Presiden Jokowi memperhatikan banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjol.

Oleh karena itu, Presiden Jokowi melakukan rapat internal dengan lembaga terkait dan diputuskan bahwa OJK dan Kominfo akan melakukan moratorium penerbitan izin pinjol. 

Baca juga: Tidak Terdaftar OJK, Kominfo Blokir TikTok Cash

“Pertama, OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru,” ujar Johnny. 

Selain OJK dan Kominfo, rencananya Kepolisian Negara Republik Indonesia juga akan mengambil langkah-langkah tegas di berupa penahanan, penindakan, dan proses hukum yang tegas terhadap semua tindak pidana pinjaman. 

“Karena yang terdampak adalah masyarakat kecil, khususnya masyarakat dari sektor ultra mikro dan UMKM. Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu,” tegasnya.

Kominfo Tutup Ribuan Pinjol Ilegal

Kominfo Moratorium Pinjol

Sebelum melakukan moratorium, Kementerian Kominfo selama ini telah menutup 4.874 pinjaman online sejak tahun 2018 hingga 15 Oktober 2021. Ribuan aplikasi tersebut ditutup karena tidak memiliki izin resmi dan, baik dari Kominfo atau OJK. 

“Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruangan digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius,” jelas Johnny. 

Tidak hanya menutup pinjol ilegal. Setiap bulannya Kominfo selalu menggelar Forum Ekonomi Digital Kominfo untuk membicarakan pengembangan, peningkatan, dan pemutakhiran ruang digital dan transaksi ekonomi digital.

“Forum itu juga membicarakan dan mencari solusi atas pinjaman online dan penangkalan pinjaman online tidak terdaftar atau ilegal,” ungkap Johnny.

Rencana moratorium izin pinjol juga dibenarkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso. Moratorium izin pinjol atau fintech akan dibarengi oleh pemberatasan layanan pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

Baca juga: Pertumbuhan Aplikasi Seluler Naik 31%, Fintech Terpopuler

“Untuk itu, pemberantasan segera dan masif ini menjadi agenda kita bersama, terutama OJK, Kapolri, dan Kominfo. Ini supaya masyarakat tidak terjebak pada tawaran-tawaran pinjaman-pinjaman dari pinjol ilegal,” tutup Wimboh.

Semoga saja rencana moratorium dapat segera terlaksana. Tujuannya agar masyarakat bisa terbebas dari jerat oknum-oknum layanan pinjol yang merugikan masyarakat. [NM/HBS]

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI