Kominfo Blokir 3.640 Konten Ujaran Kebencian, Termasuk Joseph Zhang

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT
Table of contents

Telset.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir 3.640 konten ujaran kebencian mengenai Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA). Salah satu konten yang diblokir adalah konten milik Joseph Paul Zhang.

Dilansir Telset dari laman Kominfo pada Selasa (27/04/2021), Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menyatakan ribuan konten itu telah dilakukan pemblokiran atau takedown oleh Kominfo sejak tahun 2018.

“Kominfo telah melakukan pemutusan akses atau takedown terhadap 3.640 konten yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA,” ujar Dedy.

{Baca juga: Kominfo dan Badan Geologi Kembangkan SMS Blast Kebencanaan}

“Dari 3.640 konten tersebut di dalamnya termasuk pemutusan akses terhadap 54 konten yang diduga mengandung muatan kebencian dan permusuhan, yang pertama kali diunggah oleh Joseph Paul Zhang,” tambah Dedy.

Tindakan memblokir ribuan konten ujaran kebencian merupakan komitmen Kominfo untuk memberantas konten ujaran kebencian di internet. Menurutnya  selama ini Kominfo rajin memblokir semua konten ujaran kebencian, bukan cuma konten Joseph Zhang saja.

“Ada banyak pertanyaan yang masuk ke Kementerian Kominfo, apakah hanya konten Joseph Paul Zhang saja yang kami lakukan pemblokiran? Jawabannya adalah tidak. Kami ingin mengupdate beberapa hal yang sudah dan terus dilakukan oleh Kominfo,” tegasnya.

Ujaran Kebencian SARA Kominfo Joseph Paul Zhang
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi

Dedy menjelaskan bahwa Kementerian Kominfo telah dan akan terus mengambil langkah tegas dalam menangani persebaran konten yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.

“Kembali lagi kami tegaskan, Kominfo bertindak tegas di dalam menangani konten ujaran kebencian yang berbau SARA,” tandasnya.

Dalam penanganan pemutusan akses atas konten yang melanggar, Jubir Dedy Permadi menyebutkan tiga kriteria yang menjadi acuan.

Pertama, konten yang mengandung muatan melakukan penghinaan terhadap agama-agama tertentu di Indonesia. Kedua, ajakan untuk membenci atau melakukan kekerasan kepada pemeluk agama tertentu.

{Baca juga: Kominfo dan WhatsApp Kampanyekan Literasi Digital Nasional}

“Dan yang ketiga, seruan untuk membenci individu dari kelompok atau suku tertentu. konten-konten yang telah di-takedown tersebut tersebar di berbagai situs platform media sosial, serta platform file sharing atau berbagi konten,” jelas Dedy.

Kasus Joseph Paul Zhang 

Sekedar informasi bahwa beberapa minggu terakhir Cindy Paul Suryomulyono atau Joseph Paul Zhang menjadi sosok yang kontroversial. Kasusnya bermula dari video yang dirinya posting di YouTube pada Kamis (15/04/2021).

Di video yang sudah diblokir Kominfo tersebut, Joseph Zhang menghina Islam terutama umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan 1442 Hijiriah. Selain itu sosoknya semakin kontroversial karena mengaku sebagai nabi ke-26.

{Baca juga: Kominfo Kembali Buka Seleksi Pengguna Frekuensi 2,3 GHz}

Pernyataan Joseph Zhang dikecam oleh masyarakat. Pria kelahiran Tegal 31 Agustus 1974 itu dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Husin Alwi pada tanggal 17 April. Laporan tersebut telah terdaftar di SPKT Bareskrim dengan nomor LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM.

Ujaran kebencian SARA Kominfo Joseph Paul Zhang
Joseph Paul Zhang

Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya Bareskrim Polri menetapkan Joseph sebagai tersangka. Dirinya dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE Tentang Ujaran Kebencian dan Pasal 156 Huruf a KUHP Tentang Penodaan Agama.

Sayangnya hingga kini polisi masih belum bisa untuk menangkap dan melakukan pemeriksaan lebih terhadap Joseph Zhang. Semoga polisi bisa segera menangkap Joseph Zhang agar proses hukum bisa dilanjutkan. [NM/HBS]

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI