Kominfo Targetkan Semua Layanan Perizinan Kelar Sehari

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kini getol meningkatkan kinerjanya untuk mendorong perekonomian nasional. Salah satunya dengan cara mempersingkat waktu perizinan untuk semua layanan hanya satu hari selesai.

Sekretaris Jenderal Kominfo Farida Dwi Cahyarini mengatakan bahwa percepatan semua layanan tersebut merupakan mandat langsung dari Menteri Kominfo Rudiantara.

Untuk itu, semua institusi dibawah Kemkoninfo diminta segera melaksanakan perintah tersebut, kecuali yang membutuhkan proses pengujian atau survei lapangan.

“Diminta satu hari jadi, tidak ada alasan apa pun, kecuali yang membutuhkan pengujian lab ini, ini kan proses,” kata Farida, dalam warta resmi Kemkoninfo, Senin (9/4/2018).

Baca Juga: Kominfo Tegur dan Minta Audit Facebook

Hal yang sama juga berlalu untuk perizinan spektrum frekuensi radio di Ditjen Sumber Daya Perangkat Pos Informatika (SDPPI), yakni diminta satu hari selesai. Untuk itu, kata Farida, pelayanan perizinan spektrum frekuensi radio juga harus dipercepat.

Apabila ada syarat permohonan yang kurang, maka harus segera dikembalikan kepada pemohon. Petugas layanan dilarang menahan surat permohonan yang kurang syarat supaya masyarakat mudah memulai atau menjalankan usaha mereka.

“Nah sekarang Pak Menteri membuat terobosan, begitu cocok antara frekuensi ada dan izinnya ada berarti harus di publish, berarti kemudahan kesempatan berusaha sudah bisa dinikmati masyarakat.” imbuh dia.

Perintah Menkominfo ini merupakan implementasi hasil rapat lintas kementerian belum lama ini,yang ingin mengabungkan semua izin di seluruh indonesia dalam satu atap.

Kemkominfo diminta memfasilitasi infrastruktur perizinan tersebut, sedangkan aplikasinya akan dilakukan oleh Ditjen Aplikasi Informatika (APTIKA).

Contoh penggabungan dan penyederhanaan perizinan yang dilakukan dalam bidang telekomunikasi yakni, jika ada perusahaan asing dari negara dengan balai uji yang sudah diakui internasional, maka di Indonesia tidak perlu diuji lagi.

Ditjen SDPPI cukup menerima dan memeriksa dokumen hasil uji mereka dan sertifikatnya dikeluarkan oleh Direktorat Standardisasi.

“Ini memang Pak Menteri ingin melalui Peraturan Menteri (Permen) Kominfo No.23 Tahun 2017, semua perangkat yang di sana (negara asalnya) lab-nya lebih canggih, tidak perlu diuji lagi,” jelas Farida.

Kepala Balai Besar Pengujian Perangkat BBPPT Mochamad Rus’an mengakui pelayanan pengujian di BBPPT sekarang sudah lebih cepat karena pemohon bisa mengajukan pengujian melalui sistem online dan pembayaran biaya sudah melalui sistem host to host.

Proses pengajuan pengujian di BBPPT, lanjut dia, sebagian sudah otomatisasi dan penggunaan kertas juga sudah banyak dikurangi. Langkah ini dinilai berdampak positif bagi penghematan uang negara, walaupun tidak disebutkan jumlah penghematannya.

“Biaya penggunaan kertas di BBPPT sudah jauh berkurang dari sebelumnya yang mencapai Rp800 juta per tahun,” tukas dia. [WS/HBS]

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI