Kominfo Tegur dan Minta Audit Facebook

Telset.id, Jakarta Facebook diketahui telah menyalahgunakan data pribadi milik 1 juta penggunanya di Indonesia. Menyikapi hal tersebut, pemerintah Indonesia telah memberikan teguran tertulis dan meminta hasil audit yang dilakukan Facebook.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara telah mengundang dan bertemu dengan pihak Facebook, yang diwakili oleh Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia, Ruben Hattari, untuk membahas penyalahgunaan data pengguna Facebook Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Kominfo menegaskan bahwa seluruh platform media sosial dan juga Facebook wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Aturan yang harus dipatuhi Facebook terutama berkenaan dengan perlindungan data pribadi, yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Pelanggaran perlindungan data pribadi sanksinya yaitu sanksi administrasi, sanksi hukuman badan maksimal 12 tahun dan atau denda maksimal Rp 12 miliar. Sanksi administrasi pertama dengan teguran lisan telah disampaikan. Sedangkan teguran secara tertulis segera dikeluarkan hari ini juga,” ujar Menkominfo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (6/4/2018).

Baca juga: Akali TKDN, Kominfo Larang Penjualan Infinix Zero 5

Rudiantara mengaku telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kapolri, untuk menganalisis kemungkinan adanya tindak pidana dalam kasus penyalahgunaan data Facebook pengguna Indonesia.

Sebagai langkah penanggulangan kasus serupa, Menkominfo meminta Facebook menghentikan atau mematikan aplikasi kuis dan sejenisnya, yang memungkinkan pihak ketiga mendapatkan data pribadi penggunanya.

Rudiantara juga ingin tahu untuk apa kegunaan data pribadi pengguna Facebook Indonesia bagi Cambridge Analytica. Apakah data tersebut disalahgunakan terkait pemilihan presiden (Pilpres) AS 2016 lalu atau ada kepentingan politik lain, yang bisa jadi memiliki implikasi negatif.

Kami meminta audit yang dilakukan oleh Facebook dan diberikan hasilnya,” imbuh Menkominfo.

Terkait pernyataan Menkominfo, Ruben Hattari menyatakan pihaknya siap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dia juga menjanjikan Facebook akan menyerahkan hasil audit secara menyeluruh kepada pemerintah.

Usai mengadakan jumpa pers, Kementerian Kominfo melalui Direktur Jenderal Aplikasi Informatika langsung menyerahkan surat berisi teguran tertulis kepada Facebook. [WS/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI