Telset.id, Jakarta – Kejaksaan Agung menjadwalkan ulang pemanggilan Menkominfo Johnny Gerard Plate sebagai saksi terkait korupsi BTS 4G, dari yang awalnya tanggal 9 Februari 2023 menjadi 14 Februari 2023 mendatang.
Awalnya Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menerbitkan surat pemanggilan nomor SPS-418/F.2/Fd.2/01/2023 tanggal 06 Februari 2023. Surat yang isinya panggilan Menkominfo Johnny Gerard Plate alias JGP sebagai saksi di kasus korupsi BTS 4G.
“Pemanggilan saudara JGP sebagai saksi dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.
Dalam surat tersebut Johnny diminta hadir di Kejagung hari ini tanggal 9 Februari 2023, pada pukul 09.00 WIB. Namun, Menkominfo Johnny menyatakan tidak bisa hadir ke Kejagung untuk pemeriksaan.
BACA JUGA:
- Kejagung Tetapkan Tersangka Kelima di Kasus Korupsi BTS 4G
- Kejagung Umumkan Tersangka Baru di Kasus Korupsi BTS 4G
“Terkait dengan pemanggilan JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai saksi disampaikan bahwa JGP tidak dapat hadir memenuhi panggilan saksi tersebut,” tutur Ketut.
Melalui Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Nomor: 180/SJ/HK.06.02/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 dituliskan kalau alasan Johnny tidak dapat hadir karena harus mendampingi Presiden Joko Widodo di acara Hari Pers Nasional 2023.
“Saudara JGP tidak dapat hadir pemanggilan pada hari ini dengan alasan yaitu mendampingi Presiden RI dalam acara Hari Puncak Pers Nasional di Medan,” ungkap Ketut Sumedana.
Alasan lainnya seperti dikutip Telset dari laman resmi Kejaksaan Agung pada Kamis (09/02/203), Johnny juga akan mewakili Pemerintah dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI pada Senin 13 Februari 2023 pukul 13:00 WIB.
BACA JUGA:
- Dirut BAKTI Anang Latif Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi BTS 4G
- Ditetapkan Tersangka, Ini Peran Anang Latif di Kasus Korupsi BTS 4G
Rapat tersebut mengagendakan penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berdasarkan kedua alasan tersebut akhirnya Kejagung memutuskan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan Menkominfo Johnny G. Plate. Rencananya politisi Partai Nasdem itu akan diperiksa pada pekan depan tepatnya Selasa 14 Februari 2023. [NM/HBS]