📑 Daftar Isi

Kejagung Banding Vonis Nadiem Makarim Kasus Chromebook

Kejagung Banding Vonis Nadiem Makarim Kasus Chromebook

Penulis:Fernando Yehezkiel
Terbit:
Diperbarui:
⏱️4 menit membaca
Bagikan:

Telset.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyatakan banding atas vonis hakim terhadap terdakwa Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Langkah ini diambil setelah jaksa menilai putusan pengadilan belum sepenuhnya mengakomodasi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Keputusan banding ini diumumkan langsung oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/6/2026). Anang menyatakan bahwa tim penuntut umum telah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan langsung mengambil langkah hukum.

“Tim Penuntut Umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor, dan pada hari ini, tim Penuntut Umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut,” kata Anang Supriatna.

Meskipun mengajukan banding, Anang menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati keputusan majelis hakim. “Kami tetap mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan yang telah ditetapkan, namun kami mengajukan pada hari ini tim Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding,” tuturnya.

Poin-poin keberatan jaksa akan dituangkan secara rinci dalam memori banding yang tengah disusun oleh tim JPU. Langkah ini menjadi babak baru dalam proses hukum yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan tersebut.

Peluang Pengembangan Kasus ke TPPU dan Korporasi

Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam perkembangan kasus ini adalah kemungkinan pengembangan ke ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta penjeratan pihak korporasi. Anang menyebut bahwa peluang tersebut tidak tertutup, merujuk pada pertimbangan majelis hakim dalam persidangan sebelumnya.

“Kalau instrumen TPPU (dan korporasi) tentunya akan diteruskan nanti akan ke sana juga, tapi saat ini dipelajari dulu ya,” sebut Anang.

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Kejagung tidak hanya fokus pada banding atas vonis Nadiem, tetapi juga tengah mempelajari kemungkinan pengembangan kasus yang lebih luas. Langkah ini sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi yang lebih komprehensif.

Sebelumnya, dalam pemberitaan terkait vonis 10 tahun penjara, majelis hakim memberikan sejumlah pertimbangan yang membuka peluang pengembangan kasus ke arah tersebut.

Status Penahanan Nadiem Makarim

Mengenai status penahanan Nadiem Makarim pasca putusan, Anang menjelaskan bahwa mantan menteri tersebut saat ini masih berstatus sebagai tahanan rumah. Hingga proses banding berjalan, status tersebut belum mengalami perubahan.

“Dalam putusan disebutkan tetap dalam tahanan. Saat ini tahanan yang dijalani adalah tahanan rumah, berarti masih berlaku itu. Nanti dalam memori banding akan kita pertimbangkan kembali terkait status penahanannya,” jelasnya.

Keputusan mengenai penahanan Nadiem akan dipertimbangkan kembali dalam memori banding yang sedang disusun. Hal ini menunjukkan bahwa status hukum Nadiem masih dinamis seiring berjalannya proses banding.

Sebelumnya, Nadiem Makarim juga telah mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya. Dalam pernyataannya usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026), Nadiem menyatakan akan terus berjuang.

“Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang. Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti,” kata Nadiem.

Nadiem menilai bahwa vonis yang dijatuhkan tidak berdasarkan fakta hukum yang akurat. Ia mengklaim tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

“Saya divonis 10 tahun plus 5 tahun, jadinya 15 tahun. Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal. Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah itu tidak bisa melihat saya ke mata saya langsung,” ujar Nadiem.

“Tidak ada satu pun dari mereka yang ingin melihat langsung ke mata saya karena saya tahu isi hati mereka. Mereka tahu saya tidak bersalah. Tetapi kebenaran keluar dari satu hakim, yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan,” imbuhnya.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook yang melibatkan Nadiem Makarim. Dalam perkara ini, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun. Proses hukum yang berjalan menunjukkan kompleksitas kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi negara tersebut.

Kejagung sebelumnya juga telah menyelidiki keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini. Google menegaskan tidak terlibat langsung dalam kasus yang menjerat Nadiem tersebut. Perusahaan teknologi raksasa itu menegaskan bahwa investasi di Gojek dilakukan jauh sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.

Dalam pernyataan resmi Google, mereka menjelaskan bahwa investasi tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi yang sedang berproses. Hal ini semakin memperjelas bahwa kasus ini murni menyangkut pengadaan barang pemerintah yang diduga mengandung unsur korupsi.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini menjadi salah satu perkara besar yang ditangani Kejagung. Dengan diajukannya banding oleh jaksa, proses hukum terhadap Nadiem Makarim akan terus berlanjut ke pengadilan tingkat banding.

Publik kini menantikan bagaimana proses banding ini akan berjalan dan apakah akan ada perubahan signifikan dalam putusan nantinya. Kejagung berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan dan kepastian hukum.

Ikuti Telset.id di Google NewsFollow

Komentar

Belum ada komentar.