Karyawan Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G, Huawei Akui Bakal Kooperatif

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Huawei Indonesia memberikan pernyataan resmi usai salah satu karyawannya berinisial MA, menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 sampai 2022.

Melalui keterangan resmi yang diterima pada Rabu (25/01/2023), Huawei Indonesia menghormati proses hukum yang menjerat salah satu karyawannya di kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

“Huawei mengikuti pemberitaan atas perkara ini. Kami menghormati proses hukum dan kooperatif terhadap penyidikan. Huawei senantiasa berpegang pada prinsip-prinsip dasar dalam menjalankan bisnis dengan integritas dan menjaga etika bisnis yang kuat,” ujar Huawei Indonesia.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengumumkan tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo. Kali ini tersangka dari kalangan swasta.

BACA JUGA:

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan kalau tersangka yang dimaksud berinisial MA yang merupakan karyawan Huawei Tech Investment.

“Adapun 1 orang tersangka tersebut yaitu MA selaku Account Director of Integrated Department PT Huawei Tech Investment,” kata Ketut Sumedana.

Lebih lanjut, Ketut menuturkan kalau tersangka MA telah terbukti melawan hukum karena melakukan pemufakatan jahat dengan tersangka AAL terkait korupsi pengadaan BTS 4G ini.

“Tersangka MA bersama AAL mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT Huawei Investment Indonesia (HWI), ditetapkan sebagai pemenang,” jelas Ketut Sumedana.

Akibat perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:

Kemudian untuk mempercepat proses penyidikan, dilakukan penahanan atas tersangka MA. Bertempat di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, penahanan akan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 24 Januari 2023 sampai 12 Februari 2023. [NM/IF]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI