Hary Tanoe Akui “Terpaksa” Matikan Siaran TV Analog RCTI Dkk

Telset.id, Jakarta – Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo, mengaku terpaksa mengikuti kebijakan Kementerian Kominfo untuk menghentikan siaran TV analog untuk stasiun RCTI, MNC TV dan iNews dan GTV.

Dalam cuitannya melalui akun Twitter @Hary_Tanoe, pada Jumat (4/11/2022) disebutkan kalau MNC Group sangat terpaksa harus mematuhi peraturan pemerintah, terkait penghentian siaran TV analog di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), per tanggal 3 November 2022.

“Mohon maaf kepada pemirsa RCTI, MNCTV, GTV dan iNews se-Jabodetabek, karena adanya permintaan oleh Menko Polhukam, Bapak Mahfud MD untuk mematikan siaran analog diwilayah Jabodetabek, maka kami dengan SANGAT TERPAKSA mengikuti permintaan tersebut,” cuit Hary Tanoe.

Hary Tanoesoedibjo TV Digital

Lebih lanjut, Hary Tanoe mengatakan kalau MNC Group tidak memahami landasan hukum terkait kebijakan ASO di Jabodetabek. Menurutnya, mengapa wilayah Jabodetabek saja yang harus dimatikan. Sementara di luar wilayah tersebut, masih bisa beroperasi.

BACA JUGA:

“Meskipun masih tidak paham dengan landasan hukum yang dipakai. Dalam hal ini jelas terjadi double standard dimana untuk wilayah diluar Jabodetabek diperkenankan untuk siaran analog. Hanya siaran analog diwilayah Jabodetabek yang diminta untuk dimatikan,” sambung Hary.

Hary Tanoesoedibjo TV Digital

Terakhir, Hary Tanoesoedibjo menjelaskan kalau MNC Group sedang mengambil langkah-langkah tertentu untuk menyelesaikan polemik siaran TV analog tersebut.

“Harap pemirsa Jabodetabek yang menggunakan TV analog bersabar, karena kami akan mengambil langkah-langkah tertentu untuk menyelesaikan masalah ini,” tutupnya.

Seperti diketahui kalau Kementerian Kominfo akhirnya resmi melakukan Analog Switch Off (ASO), atau mematikan siaran TV analog di wilayah Jabodetabek.

BACA JUGA:

Kebijakan migrasi TV digital atau ASO di wilayah Jabodetabek, resmi berlaku sejak Kamis 3 November pukul 00.00 WIB.  Kebijakan ini ditandai dengan penekan tombol yang dilakukan oleh Menkominfo Johnny G. Plate dan Menkopolhukam Mahfud MD pada Kamis dini hari kemarin.

“Akhirnya malam ini kita dapat memulai hal yang baru di dalam sejarah dan perjalanan pertelevisian Indonesia. Saat ini kita memasuki era digital broadcasting. Ini adalah amanat yang diterjemahkan langsung oleh Undang-undang Cipta Kerja,” kata Johnny.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI