Grab Terima Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI

Telset.id, Jakarta – Grab Indonesia telah mendapatkan sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia.

Grab pun bukan sekedar menerima sertifikasi ini saja, karena menjadi perusahaan teknologi pertama di Indonesia yang berhasil mendapatkan sertifikasi Kepatuhan Persaingan Usaha.

Dalam acara seremoni penyerahan sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha yang berlangsung di Jakarta pada Senin (25/03/2024), Neneng Goenadi, Country Managing Director, Grab Indonesia menegaskan bahwa ini menjadi komitmen perusahaannya dalam menjalankan persaingan yang sehat.

BACA JUGA:

“Mendapatkan sertifkat ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam menjalankan prinsip persaingan usaha yang sehat dan kondusif,” imbuh Neneng.

Ia menambahkan, Grab Indonesia percaya akan pentingnya tata kelola perusahaan yang baik dengan melakukan penerapan, pengawasan dan penyesuaian secara berkelanjutan atas program kepatuhan persaingan usaha.

Dia juga menjelaskan bahwa sejak tahun 2021 silam, manajemen Grab Indonesia telah mengikuti forum eksekutif agar bisa memahami berbagai aturan dan prinsip dari persaingan usaha yang berlaku di tanah air.

Di Indonesia, Program Kepatuhan Persaingan Usaha sendiri diatur dalam Peraturan KPPU RI No 1 Tahunn 2022. Program ini pun menjadi cara KPPU RI untuk mengatasi potensi terjadinya pelanggaran dari UU No.5 Tahun 1999 mengenai Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Di sisi lain, Wakil Ketua KPPU RI Ari Armando mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi upaya Grab Indonesia yang telah mengikuti program tersebut, karena ini mencerminkan perusahaan yang menerapkan prinsip persaingan yang sehat.

“Grab Indonesia sebagai perusahaan teknologi pertama yang mendapat penetapan atas program ini, kami ucapkan selamat dan berharap capaian ini dapat menjadi dorongan yang dapat diikuti oleh perusahaan teknologi lainnya,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, persaingan yang sehat ini pun diharapkan agar para perusahaan bisa memberikan inovasi baru, yang bisa dinikmati para konsumen.

“Selain itu, dengan mendapatkan sertifikasi program ini, perusahaan bisa mengetahui prinsip dari persaingan usaha yang sehat. Jadinya, perusahaan memahami hal apa yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan,” pungkasnya.

BACA JUGA:

Sekedar informasi, program sertifikasi ini pertama kali diluncurkan pada Maret 2022 lalu, dan KPPU RI telah mengeluarkan 16 penetapan program kepatuhan persaingan usaha. Hingga saat ini dikatakan ada 48 perusahaan yang mendaftar, perusahaa ini bergerak di berbagai bidang seperti manufaktur, telekomunikasi, konstruksi, dan jasa. [FY/IF]

 

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI