Google Indonesia Bantah ‘Ngemplang’ Pajak

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan Google Indonesia tidak mau membayar pajak sesuai aturan. Menanggapi tudingan tersebut, pihak Google Indonesia membantah telah melakukan pelanggaran perpajakan di Indonesia.

Melalui juru bicaranya, pihak Google Indonesia menyatakan bahwa pihaknya telah membayar pajak dan mengikuti mentaati peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia. Perusahaan juga telah resmi berdiri sebagai badan hukum Indonesia.

“PT Google Indonesia telah beroperasi sebagai perusahaan Indonesia sejak tahun 2011. Kami telah dan akan terus bekerja sama dengan Pemerintah Republik Indonesia dan telah dengan taat membayar semua pajak yang berlaku di Indonesia,” kata Head of Corporate Communication Google Indonesia, Jason Tedjakusuma.

Sebelumnya, pihak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menegaskan Google Indonesia akan terus mengejar kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara tepat oleh Google di Indonesia.

“Mereka telah menolak diperiksa dan menolak ditetapkan sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT), maka kita akan melakukan langkah lebih keras,” kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv dalam jumpa pers pada Kamis (16/8/2016) kemarin.

[Baca juga: Google Indonesia Ngemplang Pajak]

Haniv menjelaskan, bahwa sebelumnya telah ada pembicaraan dengan Google Asia Pacific Pte Ltd yang berlokasi di Singapura terkait kemungkinan dilakukan pemeriksaan pajak, namun proses tersebut gagal karena penolakan perusahaan jaringan yang berbasis di AS tersebut.

Ia mengakui langkah lanjutan melalui penegakan hukum secara mendalam tidak mudah dilakukan, apalagi Google diduga juga tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar di negara lain.

“Kita akan mencoba melakukan negosiasi agar mereka mau membayar pajak, terutama dari isu fairness atau keadilan, karena upaya ini berhasil di Inggris,” kata Haniv.

Menurut Haniv, pendapatan Google dari Indonesia mencapai triliunan rupiah, terutama dari iklan, namun karena beroperasi sebagai kantor perwakilan, bukan sebagai BUT, maka selama ini Google tidak pernah dipotong PPN maupun PPh-nya.

Meski begitu, dia memastikan upaya pemeriksaan serupa akan dilakukan terhadap perusahaan jaringan maupun media sosial yang selama ini telah beroperasi di Indonesia dan memperoleh pendapatan rutin dari iklan, seperti Twitter maupun Facebook.[HBS]

SourceAntara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI