Telset.id, Jakarta – Usai sosok Ghozali Everyday yang viral berkat berjualan Non Fungible Token atau NFT di situs OpenSea, Kementerian Kominfo bakal mengawasi peredaran aset digital tersebut.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima pada Minggu (16/1/2022), juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi mengatakan kalau Kominfo akan mengawasi peredaran NFT, baik itu kreator dan platform untuk berjualan produk tersebut.
“Kementerian Kominfo senantiasa mengawasi para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) termasuk pihak yang mengoperasikan NFT agar tetap patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Dedy.
Lebih lanjut, Dedy menjelaskan kalau kebijakan ini sesuai dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sehingga Kementerian Kominfo berwenang untuk mengawasi peredaran NFT.
Baca juga: Konami Jual Koleksi NFT
“Sesuai amanat UU ITE dan peraturan pelaksanaannya, Kementerian Kominfo berwenang melakukan pengawasan terhadap PSE,” tambahnya.
Adapun tujuan dari pengawasan tersebut untuk memantau dan menindaklanjuti jika terjadi pelanggaran yang terjadi di industri NFT. Sebab, Kominfo khawatir kalau NFT dipakai oleh oknum tertentu untuk melakukan transaksi jual beli konten porno.
Namun Dedy menjelaskan jika Kominfo tidak melakukan pengawasan secara spesifik terkait transaksi NFT, karena itu merupakan kewenangan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
“Pelanggaran terhadap ketentuan transaksi aset kripto dan kegiatan serupa dapat dilakukan oleh Bappebti,” tutup Dedy.
Kominfo Awasi NFT Usai Ghozali Everyday Viral
Sebelumnya masyarakat dihebohkan oleh sosok bernama Sultan Gustaf Al Ghozali alias Ghozali Everyday, yang mampu meraih uang hingga Rp 1,5 miliar dari berjualan NFT.
Uniknya produk NFT yang dijual sangat sederhana. Pria berusia 22 tahun ini hanya berjualan foto selfie dirinya yang difoto sejak tahun 2017 sampai dengan 2021. Ia menjual semua foto selfienya di platform jual beli NFT bernama OpenSea pada awal Januari 2021 dengan harga USD 3 atau Rp 42 ribu per foto.
Siapa sangka ternyata aset kripto buatannya banyak yang suka, sehingga nilainya naik hingga USD 1000 atau Rp 14,3 juta per foto. Tidak heran kalau Ghozali mampu menghasilkan uang hingga miliaran rupiah seiring dengan peningkatan nilai NFT buatannya.
Baca juga: Apa Itu Aset Digital NFT?
Sementara itu penjualan NFT secara global mengalami peningkatan pesat. Menurut lembaga riset DeppRadar penjualan aset digital NFT di tahun 2021 menembus USD 24,9 miliar atau Rp 356,3 triliun.
Raihan ini sangatlah tinggi, melihat angka penjualan di tahun 2020 saja hanya USD 94,9 juta atau Rp 1,35 triliun. (NM/MF)