Duh! Diembargo AS, ZTE Tak Mampu Perbaiki Toilet Kantor

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Sejak April 2018, ZTE terkena sanksi tak boleh menggunakan komponen teknologi Amerika Serikat (AS). Larangan tersebut membuat ZTE limbung. Perusahaan asal China itu mati kutu sampai-sampai tak lagi bisa melakukan hal-hal sepele, seperti memperbaiki toilet kantor.

Dilaporkan Business Insider, Jumat (22/6), ZTE tak hanya terkendala dalam memproduksi perangkat, tetapi juga pusing tujuh keliling untuk membenahi fasilitas kantor. Tempat buang air kecil di kantor pusat ZTE di Shenzen, China, rusak tetapi sampai sekarang belum diperbaiki.

Bukan soal biaya yang membuat ZTE belum memperbaiki tempat buang air kecil di toilet kantor. ZTE belum bisa melakukan penggantian karena tempat buang air kecil tersebut bermerek American Standard yang notabene adalah buatan AS. ZTE tak bisa membeli suku cadangnya.

Baca juga: “Dimusuhin” AS, Operasional ZTE Terancam Berhenti

Manajemen ZTE menjelaskan situasi itu lewat lembar pengumuman seraya berjanji perbaikan bakal segera dilakukan setelah sanksi dari AS dicabut.

“Kami tidak diizinkan untuk membeli komponen ataupun aksesoris AS,” tutur pegawai ZTE yang menolak identitasnya diungkap.

Seperti diketahui, ZTE dilarang menggunakan teknologi AS selama tujuh tahun per April 2018 karena melanggar aturan dengan menjalin bisnis di Korea Utara dan Iran.

Berita Terkait: Langgar Kesepakatan, Amerika Serikat Embargo ZTE

Embargo ZTE oleh AS sebenarnya sudah memasuki babak akhir pada awal Juni 2018 lalu. ZTE segera bisa melanjutkan bisnis setelah bersedia membayar denda sebesar USD 1 miliar atau sekitar Rp 14 triliun.

Perusahaan teknologi asal China ini juga bersedia merombak jajaran kepemimpinan serta memenuhi persyaratan lain yang diminta oleh Departemen Perdagangan AS.

Namun, larangan ZTE menerima pasokan komponen dari perusahaan AS yang berlaku sejak April 2018 lalu belum dicabut. Sebab, ZTE belum membayar denda lain sebesar USD 400 juta atau sekira Rp 2,4 triliun. Sebelumnya, ZTE sudah membayar denda USD 300 juta atau lebih kurang Rp 2,2 triliun.

Baca juga: Kurang Bayar Denda, Sanksi ZTE Belum Dicabut

Pada 7 Juni 2018, ZTE telah menandatangani kesepakatan dengan pemerintah AS terkait pencabutan embargo bisnis. Sumber menyebut, di dalam perjanjian itu terdapat kewajiban bagi ZTE untuk bayar denda ke AS senilai Rp 18,5 triliun dengan berbagai rincian sanksi.

Lewat perjanjian itu, pihak AS dimungkinkan untuk memantau ZTE agar beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan, dilaporkan bahwa pihak ZTE juga telah setuju untuk mengizinkan perwakilan AS melakukan kunjungan lapangan tanpa koordinasi dengan pemerintah China. [SN/HBS]

Sumber: Business Insider

 

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI