Telset.id, Jakarta – Menyusul kasus kebocoran data milik 279 juta penduduk Indonesia, Kementerian Kominfo bertemu jajaran direksi BPJS Kesehatan. Dalam pertemuan itu, pihak asuransi kesehatan masyarakat itu berencana akan menguji data penduduk Indonesia yang bocor di forum hacker.
“BPJS segera akan memastikan dan menguji ulang data pribadi yang diduga bocor,” ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi.
Melalui keterangan resmi, Dedy menjelaskan bahwa Kominfo dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), akan berkoordinasi dengan tim internal BPJS mengenai investigasi dugaan kebocoran data 279 juta penduduk Indonesia.
{Baca juga: Kominfo Dalami Kasus Kebocoran Data 279 Juta Penduduk RI}
“Investigasi yang dilakukan oleh tim internal BPJS akan selalu dikoordinasikan dengan Kementerian Kominfo dan BSSN,” sambung Dedy.
Dedy juga memastikan bahwa BPJS akan melakukan langkah mitigasi untuk mencegah risiko kebocoran data yang lebih luas.
“Langkah-langkah pengamanan data akan dilakukan oleh BPJS untuk memitigasi risiko kebocoran data pribadi yang lebih luas,” tutup Dedy.
Kominfo Panggil Direksi BPJS Kesehatan
Bergerak cepat, Kementerian Kominfo langsung memanggil direksi BPJS Kesehatan pada Jumat (21/5/2021), terkait dugaan kebocoran data milik 279 juta penduduk RI di forum hacker Raid Forums.
Dedy Permadi selaku Juru Bicara Kominfo mengatakan, pemanggilan jajaran direksi dari instansi asuransi masyarakat ini merupakan bagian dari investigasi kasus kebocoran data dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP), Nomor 71 Tahun 2019.
“Hari ini, Jumat (21/05/2021), Kementerian Kominfo melakukan pemanggilan terhadap Direksi BPJS Kesehatan sebagai pengelola data pribadi yang diduga bocor untuk proses investigasi secara lebih mendalam sesuai amanat PP Nomor 71 Tahun 2019,” kata Dedy.
{Baca juga: Kominfo Panggil Direksi BPJS Kesehatan Terkait Kebocoran Data}
Menurut PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), dan Peraturan Menkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), yang mengalami gangguan wajib melaporkan kasusnya ke Kominfo.
“PSE yang sistem elektroniknya mengalami gangguan serius akibat kegagalan perlindungan data pribadi wajib untuk melaporkan dalam kesempatan pertama kepada Kementerian Kominfo dan pihak berwenang lain,” ucap Dedy.
{Baca juga: 279 Juta Data yang Bocor Diduga Milik BPJS Kesehatan, Apa Bahayanya?}
“Selain itu, PSE juga wajib untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, dalam hal diketahui bahwa terjadi kegagalan perlindungan data pribadi,” tambahnya. (NM/MF)