Belanja di Tokopedia, Steam, Blibli dkk Kena PPN 10 Persen

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Mulai awal bulan depan, belanja di Tokopedia, Bukalapak, Blibli, hingga Steam akan kena PPN 10 persen. Selain Tokopedia, ada perusahaan lainnya juga yang akan membebankan pajak kepada konsumen mereka.

Ditjen Pajak Kemenkeu baru saja mengumumkan 10 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 10 persen atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Beberapa perusahaan e-dagang besar masuk ke daftar pemungut PPN 10 persen ini, seperti Tokopedia, Blibli, Lazada, hingga Zalora. Itu artinya saat Anda belanja di Tokopedia dkk akan kena PPN 10 persen.

Dengan diberlakukannya aturan tersebut, perusahaan terdaftar akan mulai membebankan PPN 10% atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia mulai 1 Desember 2020.

Pajak ini dihitung dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kwitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

{Baca juga: Tokopedia Jaminan Tepat Waktu, Kiriman Telat Ongkir Kembali 100%}

Menjelang pemberlakukan aturan, Ditjen Pajak akan terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka. 

“Sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah. Jumlah total yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN hingga hari ini berjumlah 46 badan usaha,” kata Ditjen Pajak.  

“Khusus untuk marketplace yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut,” demikian penjelasan Ditjen Pajak. 

{Baca juga: Kena Pajak 10%, Biaya Berlangganan Netflix Naik}

Adapun kesepuluh perusahaan yang masuk daftar pemungut PPN 10% kepada konsumen di Indonesia antara lain: 

  • Cleverbridge AG Corporation
  • Hewlett-Packard Enterprise USA
  • Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM)
  • PT Bukalapak.com
  • PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)
  • PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora)
  • PT Tokopedia
  • PT Global Digital Niaga (Blibli.com)
  • Valve Corporation (Steam)
  • beIN Sports Asia Pte Limited

Shopee dan JD.ID Juga Ada PPN 10 Persen

Shopee PPN 10%

Sebelumnya, mulai 1 Oktober 2020 terdapat 12 perusahaan luar negeri penyedia layanan digital yang akan memungut PPN 10% kepada pengguna. Salah satu perusahaan yang akan menagih PPN 10% adalah Shopee.

Melalui keterangan resmi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, menyatakan PPN 10% yang harus ditagih Shopee dan perusahaan penyedia layanan digital lainnya berlaku mulai 1 Oktober 2020.

Yoga menyatakan  bahwa 12 perusahaan tersebut sudah memenuhi kategori sebagai pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pengguna di Indonesia. PPN yang dikenakan sendiri sebesar 10% dari harga sebelum pajak.

“Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Oktober 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” kata Yoga.

{Baca juga: Bulan Depan, Belanja di Shopee dan JD.ID Kena PPN 10%}

Selanjutnya seluruh perusahaan yang mengambil PPN 10% berasal dari berbagai layanan digital, seperti media sosial Twitter hingga e-commerce Shopee dan JD.ID.

Khusus e-commerce, pungutan PPN hanya dikenakan kepada penjual luar negeri yang menjual barang ke Indonesia.

“Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut,” tutup Yoga. (NM/MF)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI