Telset.id,Jakarta – Aturan IMEI dari Kominfo dan kementerian terkait kabarnya akan mulai berjalan efektif pada hari ini, Senin, 24 Agustus 2020. Penerapan aturan ini sempat mengalami kendala, namun Kominfo kini memastikan Aturan IMEI beroperasi efektif pada bulan Agustus, karena mesin CEIR sudah tersedia.
Sebelumnya pemerintah mengakui jika mesin CEIR atau Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang bertugas untuk mendukung aturan IMEI di Indonesia belum tersedia.
Alhasil, Kementerian Kominfo mengatakan Aturan IMEI yang seharusnya sudah diberlakukan pada bulan April 2020 lalu, masih belum efektif untuk memblokir ponsel BM (black market) atau ponsel ilegal.
Pada diskusi virtual Indonesia Technology Forum (ITF) pada Rabu (24/06/2020), Plt Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, Achmad Rodji, mengatakan jika perjanjian kerjasama terkait hibah mesin CEIR atau Centralized Equipment Identity Register masih dalam tahap proses.
{Baca juga:Mesin CEIR Belum Ada, Aturan IMEI Tidak Berjalan Efektif?}
Saat itu Rodji mengatakan bahwa mesin CEIR sampai sekarang belum tiba di Indonesia, dan diperkirakan baru bisa digunakan pada Agustus 2020 mendatang.
Sedangkan menurut Kasubdit Kualitas Pelayanan dan Harmonisasi Standar Kominfo, Nur Akbar Said, mesin CEIR sendiri rencananya akan hadir dan digunakan pada tanggal 24 Agustus 2020 mendatang. Diharapkan, perangkat tersebut bisa beroperasi dan mendukung penerapan aturan IMEI di Indonesia.
“Nanti akhir Agustus bisa full operasional melalui hardware CEIR,” kata Akbar.
Untuk mengonfirmasi pernyataannya tersebut, pada Senin (24/08/2020), Tim Telset.id telah menghubungi Nur Akbar Said. Sayangnya hingga kini Akbar belum bisa dihubungi atau belum memberikan komentar mengenai penerapan aturan IMEI di Indonesia.
{Baca juga: Ponsel BM Masih Beredar, Aturan IMEI Perlu Evaluasi}
Selanjutnya Tim Telset.id juga telah menghubungi Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin, Najamudin. Hasilnya, Najamudin mengatakan jika penerapan aturan tersebut berada di wewenang Kominfo.
“On progress mas. Yang punya kebijakan adalah Kominfo, kalo kami hanya menyediakan database IMEI saja,” ucap Najamudin.
Aturan IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah peraturan dari lintas kementerian yakni Kominfo, Kemenperin dan Kemendag. Aturan tersebut diresmikan pada tanggal 18 Oktober 2019 dan berlaku pada tanggal 18 April 2020.
{Baca juga: Aturan IMEI Resmi Berlaku Hari ini, Begini Cara Cek IMEI Ponsel}
Melalui penerapan aturan tersebut ponsel yang berstatus ilegal atau Black Market (BM) dilarang dan tidak bisa digunakan oleh konsumen karena ponsel BM tidak dapat dihubungkan dengan kartu SIM dari operator seluler. [NM/HBS]