Apple Digugat Langgar Paten Merek Pakaian China

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Apple nampaknya akan kembali mendapat “gangguan” dan berurusan dengan hukum terkait masalah hak paten, setelah mendapat tuntutan hukum dari sebuah perusahaan asal China. Tapi kali ini tuntutan bukan datang dari vendor ponsel atau perusahaan chipset, melainkan dari perusahaan pembuat baju. Kok bisa?

Apple mendapat tuntutan hukum karena dituduh telah melanggar hak cipta merek pakaian asal China bernama KON. Apple dianggap telah menjiplak logo KON yang memang sangat mirip dengan logo App Store di iOS.

[Baca juga: Terkuak! Apple Turunkan Performa iPhone Lawas!]

Seperti terlihat pada gambar di atas, kedua logo tersebut memang memiliki kemiripan. Yang membedakan hanyalah warna dari logo dan background logo tersebut, serta logo milik Apple yang sedikit lebih ‘membulat’ di bagian ujung-ujungnya.

[Baca juga: Wow! Setiap Detik, Apple Raup Penghasilan Rp 19 Juta]

Menurut KON, logo baru App Store di iOS dan MacOS adalah pelanggaran nyata terhadap hukum hak cipta China. KON menuntut Apple untuk meminta maaf secara publik di media nasional, dan membayar kompensasi atas kerugian ekonomi yang mereka alami.

Seperti diketahui, pada bulan Agustus tahun ini, Apple mengganti logo App Store saat merilis versi terbaru dari iOS. Logo App Store sebelum bergambar pensil, penggaris, dan kuas yang membentuk segitiga, diganti dengan logo baru yang menampilkan tiga batang polos yang memiliki bentuk sama.

Saat ini kasus sengketa KON dan Apple ini telah masuk ke pengadilan, dan kemungkinan sidang kasus ini akan dimulai beberapa minggu ke depan. Kasus sengketa paten logo ini akan sangat menarik jika akhirnya nanto pengadilan China memenangkan KON.

Tahun lalu, Apple juga harus menelan pil pahit setelah kalah dalam sidang sengketa paten untuk merek dagang iPhone dengan perusahaan pembuat produk kulit asal China.

Raksasa dari Cupertino ini memang hampir setiap tahun menghadapi tuntutan hukum dalam sengket hak paten. Apple pernah dituduh telah melanggar paten oleh perusahaan asal India bernama Vyooh.

Pembuat perangkat lunak India ini bersengketa dengan Apple karena penggunaan kata “SplitView” di iPad. SplitView adalah fitur di iPad, dimana dua aplikasi dapat dibuka seperti multitasking layar terpisah di Android.

Selain itu, Apple juga pernah kalah dalam sidang dengan Uni Eropa yang membuat Apple akhirnya harus membayar denda sebesar 13 miliar euro, karena dianggap telah melanggar undang-undang Uni Eropa.

Apple sendiri saat ini sedang bersengketa  dengan Qualcomm terkait hak paten. Kedua perusahaan ini saling tuding satu sama lain atas beberapa pelanggaran paten. [HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI