Telset.id, Jakarta – Gojek angkat suara terkait tarif ojek online atau ojol yang naik setelah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Layanan ride-hailing tersebut mengatakan bahwa kenaikan tarif sudah sesuai dengan harapan dan aspirasi dari para mitra, dan mereka akan mematuhinya.
Dihubungi oleh tim Telset.id, Head of Corporate Affairs Gojek, Teuku Parvinanda menyatakan bahwa pihaknya akan mematuhi aturan kenaikan tarif yang ditetapkan Kemenhub.
Menurutnya kebijakan tersebut sudah sesuai dengan misi Gojek untuk menyejahterakan para mitra.
“Gojek mematuhi aturan pemerintah untuk memberlakukan penerapan biaya jasa ojek online. Sebagai karya anak bangsa, Gojek memiliki misi yang sama dengan pemerintah dalam memastikan pendapatan mitra driver yang berkesinambungan untuk mendukung iklim industri yang sehat,” ujar Teuku pada Selasa (10/03/2020).
{Baca juga: Berlaku Mei, Kemenhub Tetapkan Tarif Ojek Online Baru}
Lebih lanjut, Teuku mengaku bahwa tarif ojol yang naik ini sudah sesuai dengan aspirasi para mitra Gojek. Selama ini, Gojek rutin melakukan diskusi dengan mitra dan salah satu keinginan mereka adalah agar tarif ojol dinaikan demi kesejahteraan mereka.
“Hal ini juga sejalan dengan aspirasi dari mitra driver yang disampaikan salah satunya melalui forum komunikasi rutin kami yakni Kopdar Mitra Driver Gojek,” kata mantan presenter berita tersebut.
Ia pun menjamin jika kenaikan tarif ini tidak akan merubah layanan Gojek. Decacorn Indonesia ini akan tetap menjaga kualitas layanan mereka demi kenyamanan pengguna.
“Bersamaan dengan pemberlakuan kebijakan ini, Gojek akan terus menjadi yang terdepan dalam memastikan kualitas layanan bagi pelanggan setia kami, dengan tetap menjaga kenyamanan mitra driver dalam bekerja,” tutup Teuku.
{Baca juga: Tarif Ojol Naik Rp 250/Km, Berlaku Minggu Depan}
Sebelumnya, Kemenhub mengumumkan bahwa tarif ojol akan naik sekitar Rp 250/km. Aturan kenaikan tarif ojol tersebut akan berlaku pada 16 Maret mendatang.
Tarif batas bawah akan naik sebesar Rp 250/km dan tarif batas atas akan naik Rp 150/km. Artinya, tarif batas bawah ojol akan naik dari Rp 2.000/km menjadi Rp 2.250/km, dan tarif batas atas akan naik dari Rp 2.500/km menjadi Rp 2.650/km. (NM/MF)